Connect with us

SEPUTAR KALTIM

UU Minerba Berpotensi Jebak Kampus, Pemerintah Harus Transparan soal Skema Penerimaan Manfaat

Diterbitkan

pada

Pengamat Ekonomi, Purwadi Purwoharsojo. (Doc Pribadi)

Revisi UU Minerba yang telah disahkan dinilai masih berpotensi menjerat kampus dalam bisnis tambang meskipun secara eksplisit tidak mengizinkan mengelola tambang secara langsung. Pengamat meminta pemerintah lebih transparan dalam menjelaskan skema penerimaan manfaat bagi perguruan tinggi.

Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI dan pemerintah pusat resmi mengesahkan revisi UU Minerba dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta. Pengesahan ini tetap dilakukan meskipun sebelumnya mendapat gelombang penolakan dari akademisi dan mahasiswa.

Salah satu poin kontroversial dalam pembahasan revisi ini adalah usulan Baleg DPR yang sempat memasukkan izin pengelolaan tambang bagi kampus. Usulan tersebut diklaim bertujuan mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Pengamat Apresiasi Gelombang Penolakan

Pengamat ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsojo, mengapresiasi perlawanan dari civitas akademika. Ia menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa kampus masih mempertahankan integritasnya sebagai institusi pendidikan.

Baca juga:   FIB Unmul Resmi Buka Prodi S-1 Tari, Angkatan Pertama Tanpa Syarat Portofolio

“Setidaknya, penolakan ini berhasil menahan agar kampus tidak sepenuhnya terlibat dalam bisnis tambang. Namun, mereka tetap menjadi penerima manfaatnya,” ujar Purwadi saat dihubungi, Kamis 20 Februari 2025.

Sebagai informasi, dalam revisi UU Minerba yang disahkan, izin eksploitasi tambang untuk kampus memang tidak lagi dimasukkan. Namun, beberapa pasal masih dinilai membuka celah bagi kampus untuk menerima manfaat dari bisnis pertambangan.

Pasal 51A berbunyi:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.”

Sementara Pasal 60A menyatakan:
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.”

Baca juga:   Revisi UU Minerba Disahkan, JATAM: DPR RI Tak Wakili Rakyat dan Perangkap untuk Kampus

Purwadi menilai, ketentuan ini hanya menggeser peran kampus dari pengelola tambang menjadi penerima manfaat, yang tetap berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

“Bisa jadi, saat terjadi kerusakan lingkungan, kampus dijadikan sebagai lembaga yang melegitimasi bahwa semuanya baik-baik saja, karena mereka turut menerima manfaat dari tambang tersebut,” tambahnya.

Desakan Transparansi dan Kejelasan Skema Manfaat

Menurut Purwadi, regulasi dalam UU Minerba yang baru masih mengambang dan perlu diperjelas. Pemerintah, katanya, harus menjelaskan bentuk dan skema penerimaan manfaat bagi kampus, termasuk batasan-batasannya.

“Apakah bentuknya seperti CSR? Selama ini, dana CSR saja sering menjadi pertanyaan ke mana alirannya,” tegasnya.

Ia juga menyebut kebijakan ini seperti solusi yang “setengah-setengah.” Jika kampus secara langsung diberi izin tambang, dampaknya disebut “sakit gigi,” maka skema baru ini menurutnya hanya “setengah sakit gigi.”

Baca juga:   Nirmala Sari Pimpin BM PAN Kaltim, Fokus Swasembada Pangan dan Peran Pemuda di IKN

“Ada indikasi upaya membungkam kampus. Penerimaan manfaat ini definisinya harus jelas,” kata akademisi Universitas Mulawarman tersebut.

Purwadi menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan transparansi dalam implementasi regulasi ini.

“Batasan-batasannya harus jelas, apakah manfaat itu untuk riset, apakah hanya di sektor batu bara atau sektor lain. Jika memang ingin menerapkan prinsip good governance, maka semuanya harus terbuka dan transparan.”

“Harus ada rincian yang jelas, apakah dalam bentuk CSR, hibah penelitian, atau skema lain. Semua harus clear,” pungkasnya. (ens/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.