NUSANTARA
Tampung 16 Ribu Abdi Negara di IKN, Pemerintah Bangun 47 Tower Apartemen Senilai Rp9,4 Triliun
Pemerintah pusat bakal membangun 47 tower apartemen untuk menampung 16 ribu abdi negara di IKN Nusantara. Nilainya, Rp 9,4 triliun. Pembangunan dimulai pertengahan tahun ini.
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai dibangun tahun ini. Segala persiapan dan tahapan pembangunan mulai dilakukan. Terbaru, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pihaknya mulai akan membangun 47 tower di IKN.
Tower tersebut, untuk menampung 16 ribu abdi negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di IKN Nusantara.
Apartemen untuk abdi negara tersebut, rencananya dibangun pada Juni atau Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada Januari 2024.
“Segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI/Polri. ASN 11 ribu, TNI/Polri 5 ribu,” kata Basuki Hadimuljono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 30 Januari 2023, dikutip Kaltim Faktual dari Nusantara+.
Setelah pembangunan apartemen sebagai rumah dinas, pemerintah juga akan membangun rumah tapak yang bisa dibeli. “Tapi ini untuk ASN dan TNI/Polri yang berdinas ke sana,” tambah Basuki.
Pembangunan apartemen di IKN bukan seperti pada umumnya. Pemerintah memastikan sesuai dengan konsep “forest city”. Apartemen itu termasuk menjadi tempat tinggal keluarga ASN.
“Kalau dia (perumahan) tidak (berbentuk) ‘tower’, dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak, memotong hutan,” ungkap Basuki.
ASN dan TNI/Polri punya pilihan apakah ingin tinggal di apartemen atau di rumah tapak. Total nilai anggaran apartemen tersebut sebesar Rp9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu orang ASN dan TNI/Polri.
Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dengan pendanaan yang mayoritas bersumber dari non-APBN. Total biaya pembangunan IKN menurut estimasi awal pemerintah sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN dan 20 persen dari APBN.
Pendanaan APBN akan digunakan, antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wakil presiden, dan lainnya.
Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan undang-undang dengan bidang investasi, antara lain, untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serba guna, fasilitas komersial niaga, dan fasilitas hunian. (am)
-
VIRAL5 hari agoBanjir Bandang Terjang Balangan Kalsel: 1.466 Rumah Terdampak, Air Capai Atap Warga
-
BERITA5 hari agoBanjir Masih Mengepung, Gubernur Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 8 Januari 2026
-
VIRAL5 hari agoGeger Isu Model Dewasa Ayu Aulia Jadi Staf Kemenhan, Karo Humas Tegaskan Hoaks: Dia Pengurus Ormas!
-
BERITA5 hari agoBNPB Update 26 Desember: Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.137 Jiwa, Ratusan Ribu Mengungsi
-
GAYA HIDUP5 hari agoMau Lebih Sehat Mental 2026? Berikut Kebiasaan “Toksik” yang Harus Kamu Tinggalkan Tahun Depan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTim Relawan Kaltim Akhiri Misi Kemanusiaan di Aceh Tamiang Setelah 10 Hari Bertugas
-
GAYA HIDUP5 hari agoLawan Cuaca Tak Menentu Kaltim: 3 Racikan Herbal Rumahan untuk Imun Tangguh saat Musim Hujan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Bersiap Menyongsong 2026, Gubernur Rudy Mas’ud Minta BRIDA Riset Mendalam untuk Perkuat Pembangunan

