Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pengesahan RTRW Kaltim 2022-2042 Molor ke 2023, Ini Penyebabnya

Diterbitkan

pada

rtrw kaltim bahar
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu saat diwawancari awak media. (Sigit/ Kaltim Faktual)

RTRW Kaltim 2022-2042 harusnya sudah sah di penghujung tahun lalu. Namun hingga kini belum juga terealisasi. Usut punya usut, rupanya masih ada 3 tahapan lagi yang harus dilewati.

Pansus Rancangan Peraturan (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 sudah bekerja keras. Untuk merampungkan draf dengan teliti. Untuk kemudian disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim terakhir di tahun 2022.

Sesuai namanya, RTRW versi baru ini harusnya selesai dan mulai berlaku pada 2022. Lantas, apa yang membuat pengesahannya molor?

Kaltim Faktual mengonfirmasi hal ini pada Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu pada Selasa, 3 Januari 2022 kemarin. Katanya, pekerjaan pansus sudah rampung. Akan tetapi, pada rapat paripurna terakhir, mereka mengajukan perpanjagnan masa kerja.

Baca juga:   Maxim Buka Layanan di Tanah Grogot, Tersedia Banyak Layanan, Promo, dan Lowongan Pekerjaan

Perpanjangan itu terpaksa dilakukan karena draf RTRW yang mereka susun belum disahkan. Terdekat, draf itu harus mendapat persetujuan dulu dari kementerian terkait.

“Semua sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” terang Bahar.

Persetujuan substansi yang nantinya dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Merupakan syarat mutlak yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Yang isinya menyebutkan jika harus ada rekomendasi atau surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kalau surat rekomendasinya belum keluar, otomatis raperdanya belum bisa disahkan menjadi perda,” lanjutnya.

Setelah persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, draf itu masih harus melewati satu palang pintu lagi. Yakni konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga:   Jelang Nataru, Penumpang Bandara APT Pranoto Naik 38 Persen

“Setelah hasil evaluasinya keluar baru kita rapat bersama pemprov, lalu rapat internal pansus untuk mendapat persetujuan, setelah itu kita bawa ke pimpinan untuk dilakukan penjadwalan pengesahan,” ujar Demmu.

Untuk diketahui, Pemprov Kaltim sebenarnya sudah memiliki RTRW periode 2016-2036. Namun aturan kewilayahan yang ada harus direvisi sebelum waktunya. Karena sebagian wilayah Kaltim masuk ke kawasan IKN Nusantara.

Perubahan batas wilayah administrasi ini mengharuskan Kaltim punya RTRW baru. Yang dalam proses penyusunannya kemarin. Pansus sekaligus memperbaiki data kewilayahan perkebunan, pertanian, dan kehutanan. Karena terjadi perbedaan data.

RTRW sendiri berfungsi sebagai bentuk jaminan terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan ekosistem yang ada di Kaltim selama 20 tahun ke depan. Eh, 19 tahun sekian bulan ke depan, ding. (sgt/dra)

Baca juga:   UMK 2023 Se-Kaltim Resmi Disahkan, Berau Masih yang Tertinggi

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.