EKONOMI DAN PARIWISATA
UMK 2023 Se-Kaltim Resmi Disahkan, Berau Masih yang Tertinggi
UMK kabupaten kota se Kaltim tahun 2023 resmi ditetapkan. Menyesuaikan dengan kenaikan UMP provinsi. Nominal kabupaten kota berbeda-beda. Kabupaten Berau tercatat yang paling tinggi.
Pemprov Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 kabupaten kota. Setelah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengirimkan hasil penetapan UMK 2023 ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Pemprov melalui Gubernur Kaltim Isran Noor mengesahkan melalui SK.
Momen penetapan UMK memang berulang tiap tahunnya. Dan selalu ditunggu oleh masyarakat, khususnya tenaga kerja.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, saat dihubungi Kaltim Faktual, Rabu, 7 Desember 2022.’
Rozani kembali menegaskan, jika perhitungan tetap menggunakan formula sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemenaker. Yaitu merujuk pada Permenaker 18/2022.
“Formulanya tetap sama, mengikuti data penyesuaian inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tenaga kerja. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Meski demikian, kata Rozani, berdasarkan Permenaker, nilai penyesuaian tidak boleh lebih tinggi dari 10 persen. Jika terdapat daerah dengan nilai penyesuaian lebih tinggi dari itu, tetap akan kembali ke 10 persen.

Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertrans Provinsi Kaltim, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni sebesar Rp3.675.887.
Kemudian, disusul dengan Kabupaten PPU dengan besaran yakni Rp3.561.020. Lalu, ada Kabupaten Kutai Barat dengan besaran UMK 2023 Rp3.551.179.
Selanjutnya, ada Kabupaten Mahulu, sebesar Rp3.551.179, Kota Bontang sebesar Rp 3.419.108, Kabupaten Kukar sebesar Rp 3.394.513, Kabupaten Kutai Timur yakni Rp3.356.109.
Diikuti, Kota Samarinda sebesar Rp3.329.199, Kota Balikpapan sebesar Rp 3.324.273. Dan yang menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah ada Kabupaten Paser sebesar Rp 3.261.566.
Jika berdasarkan persentase, kenaikan tertinggi UMK untuk Kabupaten kutai Barat dan Mahulu. Maisng-masing naik 6,94 persen dibanding UMK sebelumnya.
Semua besaran UMK ini telah di SK kan oleh Gubernur dan diserahkan kepada pemda kabupaten kota se-Kaltim untuk disosalisasikan kepada perusahaan yang berada di wilayahnya masing-masing.
(sgt/am)
-
OPINI3 hari agoKesalahan Berfikir Gubernur Kaltim dan Pelanggaran Etika dalam Dalih Nepotisme
-
NUSANTARA4 hari agoYamaha Ajak Pengguna Setia & Komunitas Unjuk Gigi Taklukan Lembah Bromo di Event Yamaha WR155RR Trabasan Bromo Experience
-
OLAHRAGA5 hari agoGelar Lagi Tradisi Night Race, Ribuan Penggemar Saksikan Yamaha Cup Race Sidrap
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEmbob Jengea Menggema di Hutan Wehea, Festival Lom Plai 2026 Resmi Masuk KEN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoGubernur Kaltim Nilai Hak Angket DPRD Sah, Tegaskan Siap Hadapi Kapan Pun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRakor Diskominfo Kaltim: Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Transformasi Digital Daerah
-
SAMARINDA2 hari agoIslamic Center Samarinda Didorong Perkuat Jadi Pusat Ekonomi Umat
-
PPU3 hari agoBupati PPU Perkuat Komitmen Investasi, Dorong RIRU dan Proyek Siap Tawar

