Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Kata Ekonom Samarinda, Kenaikan UMP 6,5 Persen Itu: Kekecilan buat Pegawai, Jadi Beban untuk Pengusaha, Kok Bisa?

Diterbitkan

pada

Pengamat Ekonomi dari Unmul, Purwadi Purwoharsojo. (Dok pribadi)

Di tengah euforia kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen, Ekonom Samarinda Purwadi Purwoharsojo justru melihat upaya tersebut bukan sebagai kabar baik, baik itu untuk pekerja atau pengusaha. Berikut pandangan lengkapnya!

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Menindaklanjuti keluarnya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat belum lama ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum yang berlaku secara nasional sebesar 6,5 persen tersebut untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan meningkatkan daya saing usaha.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemudian menyusun dan meneken aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi alias (UMP). Pelaksanaannya telah termuat dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024.

Di Provinsi Kaltim, berdasarkan kebijakan tersebut, upah minimum provinsi bakal naik sebesar Rp218 ribu dari jumlah upah minimum sebelumnya. UMP yang semula Rp3.360.858 akan naik menjadi Rp3.579.314.

Respons Ekonom

Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi menilai kenaikan upah sebesar 6,5 persen tersebut merupakan langkah moderat alias jalan tengah dari desakan kenaikan upah 10 persen yang diminta oleh para buruh.

Jika melihat angka UMP Kaltim 10 tahun terakhir, kenaikan UMP-nya tidak pernah naik melebihi 10 persen. Kenaikan tertinggi sempat terjadi pada tahun 2018, naik sebesar 8,51 persen. Hanya naik sebesar Rp203.775 dari UMP tahun 2017 yang sebesar Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.543.332.

Baca juga:   Dispar Kaltim Gelar Diskusi Optimalisasi Pariwisata dan Ekraf, Dorong Kolaborasi untuk Pariwisata Berkelanjutan

“Angka 6,5 persen ini memang moderat jika dibandingkan dengan permintaan buruh yang mencapai 10 hingga 25 persen,” kata Purwadi Jumat, 13 Desember 2024.

Namun, di balik itu, Purwadi melihat kabar kenaikan UMP tersebut bukanlah kabar baik, baik itu bagi para buruh di Kaltim, maupun para pengusaha. Terutama pasca-kenaikan PPN sebesar 12 persen yang semakin mempersulit ekonomi masyarakat.

Dari sisi buruh, UMP Kaltim yang berubah menjadi Rp3,57 juta tersebut masih belum mampu mencukupi biaya hidup yang tinggi di provinsi ini. Nominal upah minimum tersebut menurutnya, sesuai standar untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sementara banyak pekerja di Kaltim sudah berkeluarga. Paling tidak UMP Kaltim tahun 2025 bisa naik 10 persen, dengan melihat inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, yang sekarang turun jadi 4,9 persen karena penurunan pendapatan dari kelas menengah,” tambahnya.

“Apalagi kalau gaji Rp3 juta di Kaltim tetap bisa dikatakan miskin. Coba hitung saja, untuk sewa rumah sekitar Rp1,5 sampai Rp2 juta. Lalu bayar listrik dan air, lebih dari Rp1 juta. Belum lagi biaya sekolah anak, makan, dan transportasi. Enggak cukup sebulan, bahkan bisa kurang,” sambungnya.

Baca juga:   Duta Wisata Kaltim Arif dan Nadya Bawa Pulang Gelar Duta Wisata Digital Indonesia 2024, Janji Terus Berkontribusi untuk Pariwisata

Pukulan Berat untuk Pengusaha

Kemudian dari sisi bidang usaha, menurut Purwadi, para pengusaha akan mendapatkan pukulan berat pula setelah kenaikan PPN 12 persen ditambah kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut. Apalagi jika dikalkulasikan dengan jumlah pegawai.

Purwadi merasa para pengusaha mendapatkan pukulan ganda. Selain harus bertahan memutar keuangan dengan kondisi ekonomi yang sulit, pengusaha juga harus memikirkan biaya tambahan untuk gaji karyawan.

“Ini ibarat main tinju, kena kombinasi pukulan uppercut kanan dan hook kiri.”

“UMKM bisa kena dan semua jenjang usaha pasti kena dampak PPN 12 persen. Konsumen  yang akan kena harga barang sampai di tangan mereka akan lebih mahal jadi efek dominonya bisa ke mana-mana.”

Purwadi menilai ini juga akan menjadi tantangan yang berat bagi lapangan pekerjaan ke depannya. Mulai dari banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sulitnya mencari lapangan pekerjaan bagi pencari kerja baru bisa menjadi dampak panjang.

“Jika pengusaha terbebani biaya produksi yang mahal, upah buruh naik maka efek domino jangka panjang bisa seperti itu. Perusahaan koleb, tutup, bangkrut dan bisa korban PHK, (di Jawa sudah terasa hal-hal seperti itu) di Kaltim mungkin belum,” kata Purwadi.

Baca juga:   Resmi! Segini Nilai UMP, UMSP (Tambang dan Migas) Kaltim 2025 Setelah Alami Kenaikan

“Yang kerja bisa kena PHK, apalagi yang baru cari kerja bisa kian berat tantangannya,” lanjutnya.

Akibat Kurang Ngobrol

Ekonom ini menyebut kurangnya musyawarah dan menjadi keputusan sepihak pemerintah dalam menaikkan UMP 6,5 persen. Seharusnya pemerintah ikut melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.

Dia menyarankan untuk menaikkan upah 10 persen, namun dibarengi dengan duduk bersama para pihak. Di samping kenaikan 10 persen, pemerintah juga memberi insentif ke para pengusaha kelas menengah yang sedang terjun bebas. 

“Karena kelas menengah selama ini menopang ekonomi kita 40-60 persen. Jadi kalau mereka terganggu daya belinya maka terganggu ekonomi kita dan terganggu jualannya perusahaan, akhirnya susah cari kerja.”

“Ketika ekonomi sedang sulit, keputusan sepihak justru berpotensi memperlebar ketegangan antara buruh dan pengusaha. Itu sebabnya musyawarah harus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,”

“Masih ada waktu untuk memperbaiki proses ini. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan kenaikan UMP 6,5 persen kepada semua pihak. Selain itu, pertemuan tripartit juga harus digelar secara rutin untuk membahas kebijakan lainnya, termasuk kenaikan PPN dan dampaknya pada dunia usaha,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.