EKONOMI DAN PARIWISATA
Kata Ekonom Samarinda, Kenaikan UMP 6,5 Persen Itu: Kekecilan buat Pegawai, Jadi Beban untuk Pengusaha, Kok Bisa?
Di tengah euforia kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen, Ekonom Samarinda Purwadi Purwoharsojo justru melihat upaya tersebut bukan sebagai kabar baik, baik itu untuk pekerja atau pengusaha. Berikut pandangan lengkapnya!
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Menindaklanjuti keluarnya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat belum lama ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum yang berlaku secara nasional sebesar 6,5 persen tersebut untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan meningkatkan daya saing usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemudian menyusun dan meneken aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi alias (UMP). Pelaksanaannya telah termuat dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Di Provinsi Kaltim, berdasarkan kebijakan tersebut, upah minimum provinsi bakal naik sebesar Rp218 ribu dari jumlah upah minimum sebelumnya. UMP yang semula Rp3.360.858 akan naik menjadi Rp3.579.314.
Respons Ekonom
Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi menilai kenaikan upah sebesar 6,5 persen tersebut merupakan langkah moderat alias jalan tengah dari desakan kenaikan upah 10 persen yang diminta oleh para buruh.
Jika melihat angka UMP Kaltim 10 tahun terakhir, kenaikan UMP-nya tidak pernah naik melebihi 10 persen. Kenaikan tertinggi sempat terjadi pada tahun 2018, naik sebesar 8,51 persen. Hanya naik sebesar Rp203.775 dari UMP tahun 2017 yang sebesar Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.543.332.
“Angka 6,5 persen ini memang moderat jika dibandingkan dengan permintaan buruh yang mencapai 10 hingga 25 persen,” kata Purwadi Jumat, 13 Desember 2024.
Namun, di balik itu, Purwadi melihat kabar kenaikan UMP tersebut bukanlah kabar baik, baik itu bagi para buruh di Kaltim, maupun para pengusaha. Terutama pasca-kenaikan PPN sebesar 12 persen yang semakin mempersulit ekonomi masyarakat.
Dari sisi buruh, UMP Kaltim yang berubah menjadi Rp3,57 juta tersebut masih belum mampu mencukupi biaya hidup yang tinggi di provinsi ini. Nominal upah minimum tersebut menurutnya, sesuai standar untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Sementara banyak pekerja di Kaltim sudah berkeluarga. Paling tidak UMP Kaltim tahun 2025 bisa naik 10 persen, dengan melihat inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, yang sekarang turun jadi 4,9 persen karena penurunan pendapatan dari kelas menengah,” tambahnya.
“Apalagi kalau gaji Rp3 juta di Kaltim tetap bisa dikatakan miskin. Coba hitung saja, untuk sewa rumah sekitar Rp1,5 sampai Rp2 juta. Lalu bayar listrik dan air, lebih dari Rp1 juta. Belum lagi biaya sekolah anak, makan, dan transportasi. Enggak cukup sebulan, bahkan bisa kurang,” sambungnya.
Pukulan Berat untuk Pengusaha
Kemudian dari sisi bidang usaha, menurut Purwadi, para pengusaha akan mendapatkan pukulan berat pula setelah kenaikan PPN 12 persen ditambah kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut. Apalagi jika dikalkulasikan dengan jumlah pegawai.
Purwadi merasa para pengusaha mendapatkan pukulan ganda. Selain harus bertahan memutar keuangan dengan kondisi ekonomi yang sulit, pengusaha juga harus memikirkan biaya tambahan untuk gaji karyawan.
“Ini ibarat main tinju, kena kombinasi pukulan uppercut kanan dan hook kiri.”
“UMKM bisa kena dan semua jenjang usaha pasti kena dampak PPN 12 persen. Konsumen yang akan kena harga barang sampai di tangan mereka akan lebih mahal jadi efek dominonya bisa ke mana-mana.”
Purwadi menilai ini juga akan menjadi tantangan yang berat bagi lapangan pekerjaan ke depannya. Mulai dari banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sulitnya mencari lapangan pekerjaan bagi pencari kerja baru bisa menjadi dampak panjang.
“Jika pengusaha terbebani biaya produksi yang mahal, upah buruh naik maka efek domino jangka panjang bisa seperti itu. Perusahaan koleb, tutup, bangkrut dan bisa korban PHK, (di Jawa sudah terasa hal-hal seperti itu) di Kaltim mungkin belum,” kata Purwadi.
“Yang kerja bisa kena PHK, apalagi yang baru cari kerja bisa kian berat tantangannya,” lanjutnya.
Akibat Kurang Ngobrol
Ekonom ini menyebut kurangnya musyawarah dan menjadi keputusan sepihak pemerintah dalam menaikkan UMP 6,5 persen. Seharusnya pemerintah ikut melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
Dia menyarankan untuk menaikkan upah 10 persen, namun dibarengi dengan duduk bersama para pihak. Di samping kenaikan 10 persen, pemerintah juga memberi insentif ke para pengusaha kelas menengah yang sedang terjun bebas.
“Karena kelas menengah selama ini menopang ekonomi kita 40-60 persen. Jadi kalau mereka terganggu daya belinya maka terganggu ekonomi kita dan terganggu jualannya perusahaan, akhirnya susah cari kerja.”
“Ketika ekonomi sedang sulit, keputusan sepihak justru berpotensi memperlebar ketegangan antara buruh dan pengusaha. Itu sebabnya musyawarah harus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,”
“Masih ada waktu untuk memperbaiki proses ini. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan kenaikan UMP 6,5 persen kepada semua pihak. Selain itu, pertemuan tripartit juga harus digelar secara rutin untuk membahas kebijakan lainnya, termasuk kenaikan PPN dan dampaknya pada dunia usaha,” pungkasnya. (ens/fth)
-
HIBURAN4 hari yang lalu
Rumah Ulin Arya Samarinda Bikin Arya Symphony Perdana 2025, Debut Concert Nusantara String Ensemble
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Carut-Marut Sistem Parkir Tepi Jalan di Samarinda, Begini Solusi dari Pengamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
Jalan-Jalan ke Samarinda Theme Park dengan Nuansa Jepang, Menjajal Pengalaman Wisata Seakan di Negeri Sakura
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Pj Gubernur Kaltim Dikritik Karena Kunjungan Kerja Bareng Salah Satu Cagub Pilkada Kaltim, Akmal Malik: Saya Undang Semua
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Muhammad Darlis Bakal Perjuangkan Rumah Sakit Islam Samarinda Kembali Beroperasi
-
BERITA2 hari yang lalu
Warga Kaltim Keluhkan Sengketa Lahan di IKN, DPR RI Bakal Panggil ATR/BPN
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Evaluasi Pilkada Kota Samarinda: Minimnya Partisipasi, Kurangnya Sosialisasi
-
PARIWARA3 hari yang lalu
Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Tanah Air