Connect with us

NUSANTARA

BEM KM Unmul Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Pemerintah sebagai Rezim Zalim

Diterbitkan

pada

Ilustrasi kenaikan PPN 12 Persen oleh Pemerintah Pusat. (Istimewa)

BEM KM Unmul ikut menolak kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku tahun depan. Menurut mereka, kenaikan UMP dan UMK hanya pengobat sementara atas pajak yang naik. Mereka menyebut pemerintah saat ini sebagai rezim yang zalim karena tidak memihak rakyat.

Menjelang berakhirnya tahun 2024, Pemerintah Pusat mengeluarkan beberapa kebijakan untuk masyarakat, yang akan berlaku mulai tahun depan 2025. Seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang dibarengi dengan kenaikan PPN 12 persen.

Dua kebijakan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Gelombang penolakan atas kenaikan PPN 12 persen banyak terjadi, baik itu melalui media sosial, maupun organisasi mahasiswa.

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul Kota Samarinda, ikut mengambil sikap atas keluarnya 2 kebijakan tersebut. Ketua BEM KM Unmul Ilham Maulana merasa kenaikan UMK belum sesuai dengan pendapatan di daerah dan menolak atas kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Baca juga:   Mampukah Borneo FC Runtuhkan Keangkeran GBT?

“Kurang rasanya jika kebijakan (kenaikan UMP dan UMK) tersebut tak melibatkan para kelas pekerja maupun pengusaha dalam pengambilan keputusan upah.”

“Kami rasa pemerintah juga perlu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki kepentingan agar kebijakan dapat memberikan manfaat,” katanya Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, dengan adanya kenaikan PPN 12 persen, Maulana menilai dapat mengurangi daya beli masyarakat yang belum membaik. Meski kenaikannya tidak banyak, namun dapat menganggu perkembangan ekonomi yang cukup signifikan.

Pemerintah Pusat mengklaim kenaikan PPN 12 persen hanya menyasar barang dan jasa mewah seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, hingga sekolah internasional, dan tidak menyasar bahan pokok dan penting. Meski begitu, Maulana menyebut tetap akan berdampak.

Baca juga:   ‘Bapak Pembangunan Kaltim’ Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

“Meski demikian, hal tersebut juga akan berdampak kepada harga bahan-bahan pokok.”

Rezim Zalim

Kebijakan tersebut, kata Mulana, tidak masuk akal dan tidak memihak kepada rakyat. Kenaikan PPN 12 persen menunjukkan abainya rezim terhadap rakyat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

“Hari ini masyarakat dibohongi oleh rezim zalim dengan realita di lapangan terhadap kenaikan PPN 12%. Dengan berlakunya kebijakan ini, bukan hanya menambah beban tetapi juga menambah luka di hati rakyat.”

 “Kebijakan ini memperlihatkan bagaimana rezim tidak mampu menjalankan pemerintahan dan mengorbankan kepentingan rakyat.”

Pimpinan BEM KM Unmul tersebut melihat kenaikan UMP dan UMK hanya pengobat sementara atas pajak yang naik. Masyarakat diimingi dengan kenaikan upah minimum, sementara secara tidak langsung pendapatan masyarakat juga diperas oleh PPN 12 persen

Baca juga:   Angka Kemiskinan Kaltim Turun 0,33 Persen, Mahulu-Kubar Tertinggi, Kukar Terbanyak

Sikap dan Tuntutan BEM KM Unmul

Mulana menyebut pihak BEM KM Unmul memberikan 3 tuntutan:

1. Hentikan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang meningkatkan bebas ekonomi kelas menengah-bawah termasuk ketimpangan ekonomi

2. ⁠Mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim lebih transparansi dalam kebijakan UMK dan UMP yang diambil harus melibatkan pihak terkait baik pekerja kelas buruh maupun pegawai

3. ⁠Mengajak kepada seluruh elemen masyrakat untuk senantiasa menyuarakan penolakan atas kenaikan PPN 12 persen.

“Kami akan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang tidak memihak rakyat. BEM KM Unmul berdiri bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan sosial,” pungkas Maulana. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.