BERITA
Tempo 2 Bulan, Satpol PP Amankan 800 Botol Miras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dalam dua bulan terakhir berhasil menyita 800 botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek.
Demikian kepala Satpol Muhammad Darham melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Surono usai menggelar razia disejumlah kecamatan di Kota Tepian, Sabtu (21/8) malam.
Surono mengatakan kembali melakukan razia pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir. Dimulai sore hari hingga malam dengan menyisir lokasi yang dicurigai kerap melakukan penjualan miras.
Surono mengatakan kembali melakukan razia pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir. Dimulai sore hari hingga malam dengan menyisir lokasi yang dicurigai kerap melakukan penjualan miras.
Tambahnya, ini bagian dari modus penjual miras berniat untuk mengelabui petugas, namun petugas tidak dapat dikelabui sehingga dapat mengamankan miras tersebut.
“Ini juga bagian dari modus penjual, ada yang menaruh didalam kulkas, di kamar tidur hingga di dalam lemari baju. Agar tidak terlihat oleh petugas, maka dari itu kami harus lebih teliti dan pelan-pelan dalam bertindak,” elas Surono. (FAN/DON/KMF-SMD)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKlarifikasi Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Rp125 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
OLAHRAGA2 hari agoYamaha Tancap Gas di Mandalika, Awali Kejurnas 2026 dengan Dominasi Podium
-
BALIKPAPAN1 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
OLAHRAGA2 hari agoBola Gembira Warnai Samarinda, Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDari Sumpah ke Pengabdian, Langkah Baru Ratusan PNS Kaltim di Pendopo Odah Etam
