Connect with us

BALIKPAPAN

Terkait Aturan Penggunaan Speaker Masjid, Ketua MUI Kota Balikpapan Minta Warga Enggak Gaduh

Diterbitkan

pada

Ketua MUI Balikpapan Habib Mahdar Abubakar Al Qadri (Antaranews Kaltim)

Penggunaan speaker luar masjid menuai beragam pendapat. Dalam hal ini, Ketua MUI Kota Balikpapan meminta warga enggak gaduh dan seharusnya hal ini bukan menjadi sebuah masalah.

Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri meminta warga enggak gaduh terkait aturan penggunaan pengeras suara atau speaker luar masjid.

“Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti,” kata Mahdar di Balikpapan, Jumat 15 Maret 2024.

Ia mengatakan bahwa pengeras suara masjid penting. Karena hal tersebut digunakan untuk panggilan adzan bagi umat Muslim untuk salat dan bagi non Muslim hal tersebut bisa menjadi alarm.

“Hal itu seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah,” ucapnya.

Begitupun dengan syiar islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, begitu juga dengan pengajian yang sekarang harus ada izin dari Kemenag.

“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat,” ujarnya.

Baca juga:   Berdikari Berpuisi, Wadah Pencinta Puisi di Balikpapan

Mahdar melanjutkan bahwa, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya serta melihat waktu-waktu tertentu begitu-pun lokasi keberadaan masjid sebab Balikpapan ini memiliki beragam kultur.

“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kita harus jaga agar tidak terjadi salah paham,” katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengeras suara luar masjid sering menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil.

Saat ini, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam SE itu, disarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan dan tadarus Al-Quran cukup menggunakan pengeras suara dalam dengan tujuan menjunjung nilai toleransi.

Dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala memiliki beragam ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Adapun tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dalam SE tersebut seperti waktu salat subuh sebelum azan pada waktunya.

Baca juga:   Berdikari Berpuisi, Wadah Pencinta Puisi di Balikpapan

Pembacaan Al-Qur’an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Kemudian pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara itu untuk waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Kemudian untuk salat Jumat sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam, mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara luar.

Kemudian untuk kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Baca juga:   Berdikari Berpuisi, Wadah Pencinta Puisi di Balikpapan

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Takbir Idul Adha di hari Tasyrik dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Aturan tersebut tentu saja membuat perbedaan pendapat. Namun, Mahdar meminta warga Balikpapan untuk tetap menghargai mengingat Balikpapan memiliki beragam kultur. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.