SEPUTAR KALTIM
Ternyata, Pembangunan Kawasan IKN Masih Jadi Tanggung Jawab Kaltim
DPRD Kaltim menegaskan, APBD Kaltim masih boleh untuk mendanai pambangunan di kawasan IKN. Walau pembangunan ibu kota baru sedang dalam proses. Kok gitu?
Pemindahan IKN ke Kaltim menjadi alasan besar kenapa RTRW Kaltim 2016-2036. Menjadi tidak berlaku dan perlu RTRW teranyar.
Proses panjang Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 sendiri sudah hampir sampai final. Selasa 28 Maret kemarin, DPRD dan Pemprov Kaltim mengesahkan raperda tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana status masyarakat dan kawasan yang masuk dalam wilayah IKN?
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan. Bahwa secara administrasi, IKN itu masih berada di wilayah Benua Etam.
“Pola ruang (IKN) diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu,” kata Demmu, Selasa.
DPRD, kata Demmu, memastikan bahwa APBD Kaltim masih bisa dipakai untuk pembangunan di Sepaku serta wilayah IKN lainnya.
Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi. Barulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.
“Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” lanjutnya.
RTRW Tak Banyak Perubahan
Secara garis besar, rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan. Dari RTRW sebelumnya.
“RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kami mengakomodir banyak hal, tapi kami juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” kata Demmu.
Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pansus telah menyampaikan sejumlah catatan.
“Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut.”
“Kami menyetujui 100 persen setuju. Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha akan diubah jadi APL, kami pansus belum setujui,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. (ant/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

