Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Ternyata, Pembangunan Kawasan IKN Masih Jadi Tanggung Jawab Kaltim

Diterbitkan

pada

IKN Kaltim
Termasuk Titik Nol, kawasan lain di IKN kini masih berstatus Kaltim. (IST)

DPRD Kaltim menegaskan, APBD Kaltim masih boleh untuk mendanai pambangunan di kawasan IKN. Walau pembangunan ibu kota baru sedang dalam proses. Kok gitu?

Pemindahan IKN ke Kaltim menjadi alasan besar kenapa RTRW Kaltim 2016-2036. Menjadi tidak berlaku dan perlu RTRW teranyar.

Proses panjang Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 sendiri sudah hampir sampai final. Selasa 28 Maret kemarin, DPRD dan Pemprov Kaltim mengesahkan raperda tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana status masyarakat dan kawasan yang masuk dalam wilayah IKN?

Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan. Bahwa secara administrasi, IKN itu masih berada di wilayah Benua Etam.

“Pola ruang (IKN) diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu,” kata Demmu, Selasa.

Baca juga:   100 Peserta Jalani Seleksi PPPK, Mengisi 75 Formasi Bidang Pertanian

DPRD, kata Demmu, memastikan bahwa APBD Kaltim masih bisa dipakai untuk pembangunan di Sepaku serta wilayah IKN lainnya.

Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi. Barulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.

“Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” lanjutnya.

RTRW Tak Banyak Perubahan

Secara garis besar, rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan. Dari RTRW sebelumnya.

“RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kami mengakomodir banyak hal, tapi kami juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” kata Demmu.

Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pansus telah menyampaikan sejumlah catatan.

Baca juga:   Bupati PPU Berharap Pengembangan Kawasan Industri Buluminung Jadi Atensi Pemprov Kaltim

“Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut.”

“Kami menyetujui 100 persen setuju. Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha akan diubah jadi APL, kami pansus belum setujui,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. (ant/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.