MAHULU
Total 6.000 Paket Bantuan Diberikan Bagi Warga Terdampak Banjir Mahulu

Total 6.000 paket bantuan diberikan bagi warga terdampak banjir Mahulu. Bantuan diberikan secara bertahap melalui jalur Sungai dengan kapal pengangkut barang.
Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyalurkan logistik berupa bahan kebutuhan pokok bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Jadi, total total bantuan yang telah disalurkan mencapai 6.000 paket.
“Hari ini sebanyak 4.500 paket kembali dikirim melalui jalur sungai menggunakan kapal pengangkut barang, sedangkan sebelumnya atau pada 16 Mei telah dikirim 1.500 paket, sehingga total ada 6.000 paket,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Minggu 26 Mei 2024.
Bantuan yang diberikan sebanyak 6.000 paket sembako ini dengan total anggaran Rp2,4 miliar dengan rincian beras dalam kemasan 5 kg sebanyak 6,000 sak, gula pasir 6.000 kg, kornet kemasan kaleng 189 gram sebanyak 6.000 kaleng.
Kemudian ada kue kaleng kemasan 450 gram sebanyak 6.000 kaleng, mi instan 6.000 dus, minyak goreng 6.000 liter, dan susu kental 6.000 kaleng
Proses pengiriman bantuan logistik ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, lanjut ia, selaku koordinator penanggulangan bencana, bahkan turut mengerahkan tim untuk membantu pengangkutan logistik dari gudang milik Dinas Sosial Kaltim ke Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda.
“Saya hari ini juga ikut bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang ke Mahulu,” kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Akhmad Rasyidi, saat melepas keberangkatan 4.500 paket logistik, di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, Minggu pagi.
Akhmad melanjutkan, bantuan logistik yang dilakukan Pemprov Kaltim sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar, yakni pada pelayanan minimal bidang sosial di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada pasal 10 diamanatkan, provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana antara 51-100 orang baik berupa pemenuhan kebutuhan dasar makanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.
Sedangkan pemerintah di kabupaten/kota dalam penanganan bencana memiliki keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya, sehingga sesuai kewenangan dalam penerapan standar pelayanan minimal, maka pemerintah provinsi wajib hadir memberikan bantuan.
“Apabila bantuan tidak diberikan dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena tidak memiliki kemampuan memenuhi secara mandiri akibat tertimpa musibah bencana,” ujar Akhmad. (rw)


-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Dian Rosita Apresiasi Wali Kota soal Samarinda Theme Park, Tapi Perizinan Berbelit Masih Harus Jadi PR Bersama
-
KUKAR3 hari yang lalu
Babak Baru Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP, Sita 11 Mobil Mewah
-
GAYA HIDUP4 hari yang lalu
Olahraga Sambil Berburu Hadiah di Samarinda, Beberapa Event Lari Pada Februari 2025 Diserbu Ribuan Pelari
-
KUKAR3 hari yang lalu
Bullying Marak di Sekolah, Dosen Psikologi Unmul: Olok-Olokan Jangan Dianggap Sepele
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Penanganan Banjir di Samarinda Butuh Rp 900 Miliar, Ketua Komisi III Siap Bentuk Perdanya
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Cap Go Meh Art and Culture Festival: Ada Bazar Makanan Vegetarian hingga Panggung Kesenian
-
BERITA4 hari yang lalu
Siap Hadapi Semester Baru? Baca Tiga Buku Ini untuk Tambah Inspirasi!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Wacana Kampus Bisa Kelola Tambang, Koalisi Dosen Unmul: Sogokan Kekuasaan!