Connect with us

BALIKPAPAN

Pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat Tunggu Eksekusi Lahan

Diterbitkan

pada

Lokasi RS Sayang Ibu di Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat (Novrianto/Kaltim Faktual)

Upaya Pemkot Balikpapan membangun fasilitas kesehatan di wilayah Balikpapan Barat setelah ini akan lebih mudah.

Selama ini, pembangunan terhambat akibat terjadi sengketa kepemilikan lahan sejak 2021. Hingga akhirnya sengketa dimenangkan Pemkot Balikpapan melalui keputusan inkrah Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Pemkot Balikpapan sudah lama ingin menghadirkan akses kesehatan yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah barat Kota Minyak dengan mewujudkan fasilitas Rumah Sakit Sayang Ibu, yang pembangunannya berada di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Pembangunan fasilitas kesehatan ini termasuk dalam salah satu program prioritas Walikota Balikpapan Rahmad Masud yang dilantik semenjak Tahun 2020 itu.

Namun, seorang warga yang mengaku ahli waris tanah bernama Ismir Nurwati, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dengan nomer perkara perdata 126/Pdt.G/2022/PN.BPP.

Baca juga:   Divhumas Polri Gelar Dialog Publik, Bahas Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Pembangunan IKN

Terkait hal ini, Asisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan dengan adanya putusan MA tersebut pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

“Kami telah mengajukan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, supaya pembangunan ini bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurutnya, pengajuan eksekusi tersebut sesuai dengan keputusan Inkrah (Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap) Mahkamah Agung.

“Bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung itu sudah Inkrah dan tidak terpengaruh oleh upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak terkait,” tuturnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa nantinya kewenangan untuk melaksanakan eksekusi akan berada di tangan PN Balikpapan.

“Eksekusinya itu nanti akan diputuskan oleh pengadilan. Jadi kita serahkan ke pengadilan karena telah bermohon ke sana. Kalau nanti sudah diputuskan, berarti pengadilan yang akan melakukan eksekusi,” tutupnya.

Baca juga:   Pemkot Balikpapan Tetap Gratiskan BPJS Kesehatan meski Sistem Kelas Dilebur Jadi KRIS

Jika proses yang terjadi eksekusi berjalan  lancar, Pemkot Balikpapan tinggal melanjutkan rencana pembangunan rumah sakit di atas lahan seluas 5.100 meter persegi itu. (nvr/gdc)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.