Connect with us

SAMARINDA

Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno. (Chandra/Kaltim Faktual)

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mendorong regulasi zonasi dan jam operasional bagi pedagang kopi keliling. Ia menilai penertiban sepihak tanpa solusi hanya menyulitkan pelaku UMKM kecil dan berisiko mengganggu hak hidup mereka.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, angkat suara soal penertiban gerobak kopi keliling oleh Satpol PP yang marak dilakukan di beberapa titik kota. Ia menilai pendekatan semata-mata lewat penindakan tidak menyentuh akar masalah, dan justru berpotensi mengorbankan penghidupan pedagang kecil.

“Kita harus kasihan melihat nasib mereka. Penghasilan dari satu gelas kopi cuma Rp8.000. Kalau gerobaknya disita, langsung tidak ada pemasukan. Ini soal penghidupan,” ujar Suparno, Selasa, 15 Juli 2025.

Suparno mengusulkan pendekatan yang lebih manusiawi dan sistematis dengan melibatkan lintas instansi: Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Ia menyarankan penerapan sistem zonasi lokasi dan jam operasional khusus bagi pedagang kopi keliling.

Baca juga:   Minta Keadilan untuk Balita NA, Kuasa Hukum Desak Visum Ulang Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan Samarinda

Tiga Usulan Solusi Zonasi Pedagang Kopi Keliling:

  1. Penempatan Terarah: Pedagang kopi diarahkan berjualan di zona tertentu (Area A, B, C) yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu lalu lintas atau fasilitas umum.
  2. Pembatasan Waktu: Waktu berjualan diatur untuk menghindari jam sibuk, menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
  3. Pendataan & Koordinasi: UMKM harus melakukan pendataan pedagang, sedangkan Satpol PP dan kelurahan mengawal pelaksanaan aturan di lapangan.

“Model seperti di Surabaya atau Jakarta bisa ditiru. Pedagang tetap boleh berjualan, tapi dengan penempatan dan jam yang tertib. Kota tetap rapi, tapi mereka tetap hidup,” ujar Suparno.

Aturan Khusus untuk Tren Kopi Keliling

Ia juga menyoroti bahwa tren kopi keliling membutuhkan regulasi tersendiri, berbeda dari pedagang keliling lain seperti bakso atau cilok.

Baca juga:   Sekolah Rakyat Samarinda Terapkan Kurikulum Al Hikmah Surabaya, 16 Guru Disiapkan

“Pedagang bakso biasanya pindah setelah dagangannya habis atau pembeli selesai makan. Tapi pedagang kopi bisa menetap berjam-jam di satu tempat. Ini bisa mengganggu pejalan kaki kalau tidak diatur,” jelasnya.

Kritik Penertiban Tanpa Solusi

Suparno juga menarik benang merah antara kasus pedagang kecil dan persoalan sosial lain seperti gelandangan atau manusia silver. Menurutnya, pola penanganannya cenderung reaktif dan berulang.

“Ditangkap, dilepas karena kelaparan, ditangkap lagi. Siklus ini tidak akan selesai kalau tidak ada solusi permanen. Dinas Sosial harus dilibatkan,” katanya.

Dialog sebagai Solusi

Ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang ada pada dialog dan kebijakan terpadu. Pendataan, pemetaan, dan pengaturan bersama perlu segera dilakukan.

Baca juga:   DPRD Kaltim Bahas Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Kuasa Hukum Tekankan Unsur Kejahatan Korporasi

“Ayo semua duduk bersama: UMKM, Satpol PP, Dinsos, kelurahan. Petakan berapa jumlah pedagang, di mana mereka biasa mangkal. Lalu tetapkan zona dan waktu berjualan yang disepakati. Dengan begitu, kota tetap tertib, tapi rakyat kecil tetap hidup.”

Suparno berharap, penerapan zonasi dan pengaturan operasional ini dapat menjawab kebutuhan ketertiban kota tanpa meminggirkan pelaku usaha mikro yang mengandalkan gerobak kopi sebagai sumber nafkah utama. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.