NUSANTARA
Wamenaker Usulkan Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Disambut Positif Komunitas Disabilitas

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan keinginannya untuk menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen kerja. Ia menilai ketentuan tersebut menjadi hambatan bagi banyak calon pekerja, khususnya yang berusia 40 hingga 45 tahun, yang sebenarnya masih berada di usia produktif.
“Pembatasan usia menjadi penghambat. Orang mau kerja malah dibatasi dengan syarat umur. Banyak yang akhirnya putus asa karena usia mereka tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” ujar Wamenaker yang akrab disapa Noel kepada wartawan di Jakarta Pusat, baru baru ini.
Noel menambahkan bahwa pembatasan tersebut tidak hanya menghambat akses kerja, tetapi juga bisa berdampak psikologis bagi para pencari kerja. Meski demikian, ia belum memastikan apakah wacana ini akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atau melalui peraturan pemerintah. Pihaknya masih akan meninjau lebih lanjut sebelum mengambil langkah konkret.
Rencana penghapusan batas usia ini disambut baik oleh kalangan penyandang disabilitas. Ketua LIRA Disability Care (LDC) Sidoarjo, Abdul Majid, menyebut langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif.
“Persyaratan usia sering menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas, terutama mereka yang memulai karier lebih lambat karena tantangan pendidikan atau stigma sosial,” kata Majid, yang juga menjabat sebagai manajer lembaga pelatihan kerja Gadisku Learning Center, dikutip dari Liputan 6.com.
Majid mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa hanya sekitar 763.925 penyandang disabilitas yang bekerja pada 2023, atau kurang dari 0,55 persen dari total tenaga kerja nasional. Meski meningkat dari tahun sebelumnya, angka tersebut masih menunjukkan adanya potensi besar yang belum tergali.
Ia juga menyoroti bahwa mayoritas penyandang disabilitas bekerja di sektor informal, dengan lebih dari 50 persen menjadi wirausaha. Dengan dihapusnya batas usia, diharapkan akses ke sektor formal semakin terbuka.
Sebagai mahasiswa magister kebijakan publik di Universitas Airlangga Surabaya, Majid menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas pekerjaan tanpa diskriminasi.
“Kebijakan afirmatif ini harus segera diimplementasikan—minimal 1 persen di sektor swasta dan 2 persen di sektor publik—untuk mewujudkan keadilan bagi semua warga negara,” tegasnya.
LDC menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta dalam menyediakan pelatihan vokasi serta pendampingan, agar penyandang disabilitas dari berbagai usia memiliki kesempatan bersaing secara adil di dunia kerja. (sty)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025