Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Yuk Mengenal Rusa Sambar, Rusa Asli Kalimantan yang Miliki Pendengaran dan Penciuman Tajam

Diterbitkan

pada

Rusa Sambar. (Pemprov Kaltim)

Rusa Sambar hanya dapat ditemukan di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Satwa ini berbeda dengan hewan liar lainnya, lho karena memiliki pendengaran dan pemciumannya sangat tajam.

Rusa Sambar (Cervus unicolor) merupakan rusa terbesar untuk daerah tropik dengan sebaran di di pulau Sumatra, Kalimantan, dan pulau kecil di sekitar Sumatra.

Rusa Sambar juga merupakan jenis rusa yang besar dan mempunyai kaki yang panjang. Dengan rata-rata tinggi antara 1 – 1,6 meter dan panjang tubuh sekitar 1,5 meter, jenis rusa ini adalah yang terbesar di Indonesia.

Jantan dewasa dapat memiliki berat sekitar 90-125 kilogram, sedangkan betina dewasa memiliki berat 80-90 kilogram.

Rusa sambar memiliki warna kulit dan rambut coklat tua, bagian perut berwarna lebih gelap sampai kehitam-hitaman, rambut kaku, kasar dan pendek

Baca juga:   Balitbangda Kaltim Paparkan 5 Riset Pada Expose Seminar Bidang Sosial dan Pemerintahan

Warna bulu rusa sambar umumnya coklat dengan variasinya yang agak kehitaman (gelap) pada yang jantan atau yang telah tua.

Rusa Sambar memiliki ekor agak pendek dan tertutup bulu yang cukup panjang. Keadaan bulu termasuk kasar dan tidak terlalu rapat.

Saat memasuki musim kawin, warna bulu Rusa Sambar mengalami perubahan dari warna coklat cerah menjadi lebih gelap.

Rusa jantan memiliki ciri khas berupa tanduk yang dapat tumbuh hingga satu meter yang uniknya akan lepas sekitar setahun setelah tumbuh. Kemudian, tanduk itu akan tumbuh lagi seperti pertama kali.

Umumnya sang jantan lebih soliter atau suka menyendiri dibandingkan betina yang lebih suka berkelompok bersama betina lain dan anak-anak mereka.

Baca juga:   260 Siswa Siswi SMA se-Kaltim Ikuti Turnamen Bola Voli

Rusa Sambar sudah lama dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi pemerintah sehingga barang siapa dengan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya dalam keadaan hidup atau mati dan bagian-bagiannya adalah tindakan melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.