BERAU
3 Jalan Provinsi Bakal Tukar Guling Buat Tambang, DPRD Kaltim Ingatkan Soal Ini
Tiga jalan provinsi bakal ditukar guling buat tambang batu bara. DPRD Kaltim mengingatkan jangan sampai pemerintah rugi. Jalan pengganti harus lebih baik dari saat ini.
Senin 4 April 2023, DPRD bersama Pemprov Kaltim membahas pengalihfungsian 3 Jalan Provinsi. Yang diusulkan oleh perusahaan tambang. Untuk dilakukan alihfungsi.
Jalan tersebut berada di Kecamatan Batuah Kutai Kartanegara. Lalu di Kecamatan Karangan Kutai Timur. Dan terakhir di Desa Suaran Kec. Sambaliung, Kabupaten Berau.
Adapun ketiga perusahaan yang mengajukan konsensi jalan yaitu, PT. Kutai Energi di Kukar. PT. Indexim dan PT. GAM di Kutim, dan PT. Berau Coal yang ada di Berau.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Verdiana Huraq Wang mengatakan. Ketiga jalan provinsi tersebut akan dialihkan dan dibuatkan jalan baru dari perusahaan. Karena kondisi jalan provinsi masuk dalam koridor konsesi aktivitas pertambangan mereka.
“PT GAM itu 6,2 kilometer, digantikan dengan 10 kiloometer. Kemudian PT. Indexim itu 3 kilometer. Kalau PT. Kutai Energi kurang lebih 3 kilometer juga,” katanya.
Dalam proses tersebut, DPRD meminta Pemprov Kaltim melalui BPKAD untuk selektif dalam perjanjian konsesi jalan tersebut terhadap perusahaan. Bagaimana nantinya jalan yang diganti bisa lebih laik digunakan.
“Jangan hanya pengerasan saja tapi juga di aspal. Intinya, kalau dia mau menambang di jalan itu, gantikan jalannya dengan yang lebih bagus,” ucap Verdiana
Status jalan yang terkena konsensi dari 3 perusahaan ialah jalan provinsi. Karena itu DPRD Kaltim mempunyai kewenangan mengawasi tiap-tiap perusahaan yang akan mengkonsesi jalan tersebut.
Lebih jauh Verdiana bilang. Dalam RDP tadi diketahui tak semua perusahaan mengajukan tukar guling dengan ganti jalan baru. Ternyata ada satu perusahaan yang mengajukan perjanjian dengan skema sewa. Yaitu PT Kutai Energi.
Ia pun mengingatkan kepada Pemprov melalui BPKAD, untuk mengubah skema tersebut. Bagaimana bisa diganti dengan fisik jalan yang baru.
“Karena tidak boleh begitu, yang namanya sewa tidak boleh merubah, jadi semuanya harus mengganti. Jalan diganti jalan, karena kan jalannya itu mau digali (tambang),” tegas verdiana
Sambil menunggu proses tukar guling tersebut, perusahaan harus membuat jalan sementara. Sambil menunggu perjanjian yang harus disepakati. Karena saat ini tim BPKAD harus mengukur dan mengapresial jalan provinsi tersebut.
Setelah itu, perusahaan wajib menjalankan hasil dari kesepakatan tersebut. Misalnya, berkaitan dengan titik lokasi, panjang dan koridor dari jalan baru nanti.
“Karena kan ini harus diapresial dulu, dinilai dulu jalannya berapa. Minimal diganti sesuai dengan nilai itu,” pungkasnya. (*mhn/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA2 hari agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA3 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal

