POLITIK
5 Hari Jelang Penutupan, KPU Samarinda Belum Terima Berkas Perbaikan Bacaleg

KPU Samarinda mengonfirmasi, dari 751 bacaleg, kebanyakan masih perlu memperbaiki berkas pendaftarannya. Namun hingga 5 hari jelang penutupan, belum satu pun yang melakukannya.
Selasa 4 Juli 2023, DPRD Samarinda bersama KPU Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan. Hingga saat ini KPU belum menerima berkas perbaikan bacaleg dari semua partai politik.
“Mungkin mereka masih mempersiapkan apa saja yang perlu diperbaiki,” ungkapnya, Selasa 4 Juli 2023.
Masa perbaikan berkas pendaftaran bacaleg sendiri akan ditutup pada Minggu 9 Juli 2023. Sehingga seluruh bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, dan melampaui tanggal tersebut. Dianggap ‘diskualifikasi’
Firman yakin pada hari-hari terakhir ini. Mereka akan menyerahkan berkas revision. Pasalnya banyak dari mereka yang sudah berkonsultasi via layanan help desk-nya KPU Samarinda.
Layanan ini sendiri bertujuan untuk konsultasi, supaya meminimalisir kesalahan dokumen saat pengunggahan perbaikan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Beberapa parpol sudah aktif berkonsultasi dengan kami terkait berkas yang harus diperbaiki,” tuturnya.
Staf Dewan Harus Resign
Dalam rakor tersebut, KPU Samarinda juga meminta nama-nama staf DPRD yang maju di Pileg 2024. Baik staf maupun tenaga ahli. Pasalnya mereka wajib mengundurkan diri, sebagai syarat keikutsertaan di pemilu.
Dalam surat edaran KPU 748 perihal pengunduran diri, pada poin satu menjelaskan bahwa kepala daerah, ASN, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
“Pekerjaan yang penghasilannya bersumber dari anggaraan negara maupun daerah wajib mengundurkan diri,” lanjut Firman.
“Kami harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti nama-nama tersebut, agar memberitahukan kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal turut mengamini. Bahwa seluruh pegawai DPRD yang ikut pileg. Wajib mengundurkan diri. Ia bahkan meminta mereka untuk segera mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan pada pimpinan DPRD.
“Paling tidak sampai 9 Juli 2023, bacaleg yang masih berstatus pegawai atau tenaga ahli di sini. Harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (dmy/fth)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA5 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
KUKAR3 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara