Connect with us

PPU

93 KK di PPU Terancam Kehilangan Rumah dan Lahan Cuma-Cuma Akibat IKN

Diterbitkan

pada

PPU
Konferensi pers persoalan penggusuran lahan dan dugaan kriminalisasi masyarakat Desa Telemow. Bertempat di Klinik Kopi Samarinda, Selasa 25 Juli 2023. (Yanti/ Kaltim Faktual)

PT ITCI ingin mengambil kembali lahan yang dipinjamkan pada warga Desa Telemow, PPU. Untuk pembangunan IKN. Warga terdampak melawan, karena merasa aset itu sah punya mereka.

Ketika kebanyakan warga Kecamatan Sepaku, PPU bersiap beralih status. Dari warga kecamatan menjadi warga ibu kota negara. Sebanyak 93 kepala keluarga (KK) yang menduduki lahan seluas 83,55 hektare. Sedang terancam kehilangan segalanya secara sia-sia.

Polemik yang terjadi di Desa Telemow, Sepaku, PPU ini bermula dari 17 Juli 2017. Saat itu PT ITCI Kartika Utama mengeluarkan Surat Pernyataan. Dengan nomor 001/ITCI/2017.

Isinya, warga harus menandatangani surat pernyataan. Bahwa mereka mengaku telah menempati area PT ITCI dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa izin. Dan akan mengembalikan aset lahan kepada perusahaan tersebut.

Merasa aset yang diminta adalah milik mereka. Warga pun menolak menandatangani surat itu. Mereka lantas mempertanyakan perihal kawasan yang diklaim HGB oleh PT ITCI itu. Pasalnya tidak ada satu pun bangunan perusahaan kayu tersebut di lahan yang diperkarakan.

Deadlock! PT ITCI pun menempuh jalur hukum. Perusahaan melakukan dugaan upaya kriminalisasi pada warga yang berkeras menolak. Serta melakukan somasi yang berujung pada proses penyidikan.

Baca juga:   DKP PPU Salurkan Bantuan ke Delapan Belas Desa

Perwakilan Perlawanan Masyarakat Sipil (Pormasi) Kaltim, Yudi, yang juga merupakan pemuda dari Desa Telemow. Menggelar konferensi pers di Samarinda baru-baru ini. Didampingi oleh WALHI Kaltim.

Dia menjelaskan, upaya somasi itu dilakukan perusahaan pada 17 Maret 2020 silam.

“Warga menolak, karena kenyataannya tidak ada bangunan milik PT ITCI Kartika Utama yang ditempati oleh warga.”

“Tujuan surat somasi ini agar warga menandatangani pengakuan bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika Utama,” jelasnya.

Selanjutnya, pada bulan Maret hingga April 2020 warga Telemow kembali mendapatkan surat klarifikasi dari Satreskrim Polres PPU. Terhadap 27 warga yang dituduh menggunakan atau menempati bagian dari areal HGB PT ITCI tanpa izin.

“Hingga saat ini. warga Telemow masih terus melakukan perlawanan dan menuntut keadilannya,” ucapnya.

Sebagai upaya perlawanan, warga setempat lalu merunut sejarah kawasan tersebut. Dan mengumpulkan bukti berupa dokumen resmi.

Baca juga:   DKP PPU Salurkan Bantuan ke Delapan Belas Desa

Yudi bilang, lahan yang diperkarakan itu. Adalah bagian dari Desa Selong Kitik yang berdiri lebih dari 1 abad yang lalu.Hal ini diperkuat dengan bukti warga membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 7 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

“Warga memiliki bukti yang kuat, maka tidak menyetujui untuk menandatangani surat tersebut,” tegasnya.

WALHI Kaltim akan Lapor ke KLHK

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim Fathur Roziqin Fen mengatakan. Seperempat dari luasan Desa Telemow, akan digusur oleh PT ITCI Kartika Utama yang saat ini sudah tidak aktif beroperasi.

“Sejak dua bulan terakhir juga telah terjadi (penggusuran) di Kelurahan Maridan yang berlokasi di sebelah Desa Telemow,” kata Fathur.

Berdasar pengalaman, katanya, WALHI menduga upaya pengambilan kembali aset dan kriminalisasi warga ini. Merupakan aksi akal-akalan perusahaan.

“Tidak diketahui ujug-ujug PT ITCI KU memiliki HGB,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fathur menyampaikan WALHI Kaltim akan terus mengawal perjuangan masyarakat Desa Telemow. Untuk memperoleh hak kehidupan yang layak dan terhindar dari ancaman penggusuran.

Baca juga:   DKP PPU Salurkan Bantuan ke Delapan Belas Desa

“Pemerintah tidak boleh semaunya, terhadap penggusuran itu. Kami jelas mendukung masyarakat Desa Telemow, dan akan melaporkan ke KLHK,” tutup Fathur.

DPRD PPU Bentuk Pansus

Sebelumnya, DPRD Kabupaten PPU diketahui telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mediasi PT ITCI KU dan warga Desa Telemow pada Senin 24 Juli 2023 Kemarin. Namun belum menemukan titik teras atas polemik tersebut. Dua pihak masih saling berkeras dengan pernyataannya.

Dalam RDP itu, warga Telemow mengeluarkan 3 tuntutan. Yakni meminta PT ITCI menghentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga desa. Mengembalikan tanah Desa Telemow. Dan membebaskan wilayah seluas 481,6 hektare di area perusahaan yang merupakan kawasan administrasi Desa Telemow.

Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf menyebutkan pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Dan berupaya mengambil solusi yang tidak merugikan semuanya.

“Kami akan lakukan koordinasi juga pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkasnya. (*/dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.