POLITIK
Dear Bawaslu Kaltim, Berani Tidak Turunkan Baliho Ilegal Bacaleg?
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menantang Bawaslu Kaltim. Untuk menurunkan baliho bacaleg yang mulai menjamur. Padahal aturannya, kampanye baru boleh dilakukan November mendatang.
Pemilu 2024 masih 13 bulan lagi. Namun muka-muka bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mampang di baliho-baliho. Terutama di perkotaan, mudah sekali mendapatkan bacaleg yang tebar pesona.
Padahal, masa kampanye pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, bacaleg yang curi start itu melanggar ketentuan. Alias baliho yang mereka pasang bersifat ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Yang hingga kini tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap baliho-baliho itu.
“Kemarin Bawaslu bilang kalau gak boleh lagi ada baliho bacaleg. Nyatanya baliho itu bertebaran di mana-mana,” heran Bahar, Selasa 10 Januari 2023.
Bawaslu, menurut Bahar. Mestinya bisa dengan mudah melakukan penindakan. Karena memegang dasar hukum yang jelas. Dan bahkan, para bacaleg itu sebenarnya sudah tahu ada aturan tahapan kampanye.
“Harusnya mereka tindak itu, dengan menurunkan baliho-baliho tersebut.”
“Aturannya bagus, tapi jangan cuman bagus dimulut. Yang kita tunggu dari gebrakan Bawaslu itu adalah implementasi dari penegakan aturan sebut,” ujarnya.
Ada hal lain yang menjadi perhatian Bahar. Terkait larangan anggota DPRD Kaltim untuk tidak melakukan kampanye saat melakukan reses, sosialisasi peraturan daerah (Sosper), dan sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang).
“Kami dengan legowo terima itu, silakan awasi. Tapi kami juga ingatkan yang berbau kampanye juga harus ditegakkan.”
“Jangan sampai kita yang tunjukkan dia pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Jangan pandang bulu. Jangan sampai mereka takut dengan orang-orang tertentu,” tegas Bahar.
Perlu diketahui, jika Kaltim saat ini juga menjadi sorotan nasional. Bukan karena IKN Nusantara. Melainkan karena Kaltim masuk dalam daerah dengan potensi rawan pelanggaran Pemilu.
Karena catatan pelanggaran yang cukup banyak terjadi di Kaltim. Hingga dari data tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kaltim masuk dalam urutan ke-5 se-Indonesia.
Tingkat pelanggaran di Indonesia dengan urutan 5 besar, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar 88,95 persen, Sulawesi Utara 87,48 persen, Maluku Utara 84,86 persen, Jawa Barat 77,04 persen, dan Kaltim 77,04 persen. (sgt/dra)
-
OLAHRAGA4 hari agoAmar Brkic Pecahkan Rekor 13 Tahun di Borneo FC, Golnya Bukan Sekadar Penentu Kemenangan
-
SAMARINDA2 hari agoAir Sungai Karang Mumus Mendadak Hijau, DLH Samarinda Selidiki Dugaan Pencemaran
-
PARIWARA3 hari agoWarga Samarinda Beli Yamaha NMAX, Malah Bawa Pulang Fazzio Gratis
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan
-
OLAHRAGA4 hari agoBorneo FC Bawa Modal 5 Gol ke Markas PSS, Tapi Ada Tantangan yang Menanti
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBanyak Kendaraan Perusahaan Masih Pakai Pelat Luar Kaltim, Diminta Segera Ganti KT
-
NUSANTARA2 hari agoEmpat Bocah Samarinda dan Seekor Bekantan: Kisah Kecil yang Mengajarkan Arti Peduli
-
OLAHRAGA3 hari agoMenang di Kandang PSS, Mauro Jeronimo Ungkap Pekerjaan Rumah Borneo FC

