SEPUTAR KALTIM
Masyarakat Siap-Siap! NIK dan NPWP akan Diintegrasikan
Masyarakat jangan kaget ya. Kalau kartu atau akun NPWP yang dipunya mendadak tak berfungsi. Karena belum terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti dilaporkan Diskominfo Kaltim, pemerintah akan menghubungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wacana sudah dicetuskan Pemerintah Pusat pada 14 Juli 2022. Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK pada akun DJP Online masing-masing sampai dengan 31 Maret 2023.
Penyatuan NIK ke NPWP ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan. Nantinya, wajib pajak hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
NPWP dengan format 15 digit tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Terutama digunakan pada layananan administrasi perpajakan secara terbatas, di antaranya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id
Baru mulai 1 Januari 2024, pengunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) terus menyosialisasikan wacana integrasi NIK dan NPWP kepada masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan menjelaskan, mereka kini tengah melakukan koordinasi kegiatan kerja sama dengan pemberi kerja dan intansi pemerintah. Melakukan sosialisasi bimbingan teknis dan asistensi pemutakhiran. Serta penyebarluasan informasi terkait rencana penyatuan NIK ke NPWP.
“Sejauh ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan beberapa upaya edukasi dan publikasi terkait pemutakhiran data mandiri.”
“Bersama beberapa media lokal, secara konsisten kami mempublikasikan informasi baik berupa berita, artikel, dan iklan layanan masyarakat,” jelas Max Darmawan dalam rilisnya, Selasa 17 Januari 2023.
Max melanjutkan, upaya sosialisasi kepada masyarakat dilakukan dengan pengiriman email, SMS, dan Whats App kepada semua wajib pajak. Sosialisasi ke wajib pajak pemberi kerja, membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak, serta penayangan informasi melalui siaran radio, Instagram Live, dan podcast.
Kanwil DJP Kaltimtara melalui unit vertikal di bawahnya, yakni 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 6 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berkomitmen untuk memberikan edukasi intergrasi NIK dan NPWP melalui berbagai media baik luring maupun daring.
“Untuk informasi dan konsultasi terkait integrasi NIK dan NPWP, wajib pajak dapat menghubungi layanan WhatsApp Kanwil DJP Kaltimtara pada nomor 081150500250,” pungkasnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSenjata Baru Tekan Inflasi, Pemprov Kaltim Resmi Luncurkan Aplikasi ‘Mandau Kaltim’
-
GAYA HIDUP2 hari agoBukan Sekadar Perayaan, Ini Sejarah ‘Garang’ di Balik Hari Ibu 22 Desember
-
GAYA HIDUP4 hari agoBosan ke Mal? Inilah 10 Cara “Waras” Mengisi Libur Sekolah Akhir Tahun Tanpa Harus Kuras Kantong
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSelesaikan Tahap II, Disnakertrans Kaltim Targetkan Aplikasi Etam Kerja Makin Canggih: Nggak Cuma Cari Kerja!
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 13 Persen, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap ‘Tempur’ di Musim Nataru
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoPersiapan 2026, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Solutif Berbasis Syariah untuk Nasabah Korporasi
-
PARIWARA4 hari agoWajib Datang! Yamaha Rev Festival Siap Geber Senayan Park (SPARK) Untuk Tutup Akhir Tahun 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWanti-wanti Wagub Seno Aji: Jangan Ada Logistik yang Macet, Bisa Picu Kenaikan Harga!

