NUSANTARA
Ferdy Sambo ‘Tak Jadi’ Dapat Masa Percobaan 10 Tahun
Kalau mengikuti aturan, Ferdy Sambo harus tetap menjalani eksekusi mati. Karena aturan baru KUHP soal masa percobaan 10 tahun, tak bisa diterapkan pada kasusnya.
Pemberitaan vonis mati untuk Ferdy Sambo langsung bikin heboh Indonesia. Namun tak lama berselang, muncul isu bahwa dia tidak akan langsung dieksekusi. Lantaran pada KUHP yang baru, penerima vonis mati akan mendapat masa percobaan di penjara selama 10 tahun. Kalau terbukti berkelakuan baik, maka vonis mati akan batal. Dan sebaliknya.
Usut punya usut, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Rupanya aturan baru dalam KUHP terkini belum berlaku untuk kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
“KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas,” katanya, Senin 13 Februari 2023, mengutip dari Kompas.com.
Dengan begitu, Ferdy Sambo masih dikenakan pasal pada KUHP yang lama. Abdul menerangkan, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan kepada Sambo. Justru akan menimbulkan permasalahan hukum.
“Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan,” terang Abdul.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.
“Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang,” kata Eva.
Selain itu, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026. Karena di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, persidangan kasus Sambo memang berlangsung alot dan penuh drama. Bermula dari 27 Oktober 2022 lalu, dan baru putusan pada Februari 2023.
Dalam berbagai pemberitaan, Ferdy Sambo diprediksi akan melakukan perlawanan terakhir. Seperti ancaman membuka bobrok oknum perwira Polri. Sehingga belum dapat dipastikan apakah vonis mati ini akan mengakhiri kasus pembunuhan Brigadir J atau belum. (dra)
-
PARIWARA5 hari agoBuka Semangat 2026, Yamaha WR155 R Tampil Ikonik dengan Desain Body & Grafis Anyar
-
SAMARINDA5 hari agoFebruari 2026, Bandara APT Pranoto Targetkan Penerbangan Langsung Samarinda-Kuala Lumpur
-
SAMARINDA5 hari agoKritik Desain Revitalisasi Pasar Segiri, Andi Harun: Jangan Sampai Megah tapi Kosong
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSeragam ASN Kaltim Diperketat: Atribut Dinas Dicopot, Lengan Baju Diatur Jabatan
-
SAMARINDA5 hari agoParipurna HUT ke-358 Samarinda: Andi Harun Pamer Ekonomi Tumbuh 8,62 Persen dan IPM Tertinggi se-Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMasih Banyak Kendala, Target Cetak 20 Ribu Hektare Sawah di Kaltim Baru Terealisasi 6.600
-
BALIKPAPAN5 hari agoDPR RI Cek ‘Kesehatan’ Bankaltimtara, Gubernur: Ekonomi Sedang Tak Ideal, Kami Butuh Masukan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPindah Tugas ke Pusat, Wagub Seno Aji Apresiasi Kinerja Kepala BI Kaltim Budi Widihartanto

