Connect with us

SAMARINDA

Kemenkumham Sosialisasikan KUHP ke Mahasiswa Universitas Mulawarman

Diterbitkan

pada

UNIVERSITAS MULAWARMAN
Agenda Kemenkumham Goes to Campus di Gedung Auditorium Unmul. (Nisa/Kaltim Faktual)

Kemenkumham menyambangi mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Untuk menyosialisasikan KUHP, RUU Paten dan desain Industri, serta layanan Kemenkumham.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar program Goes to Campus 2023. Ke 16 perguruan tinggi di Indonesia. Unmul masuk dalam daftar itu. Kunjungan ke universitas terbesar di Kaltim itu pun berlangsung pada Kamis, 8 Juni 2023.

Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai keynote speaker pada agenda ini. Kemudian ada pula Guru Besar Hukum Pidana Pengajar PPS Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. Serta Akademisi FH Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda.

Virda Septa Fitri turut hadir sebagai Pemeriksa Paten Madya. Dan Lahindah sebagai Pemeriksa Desain Industri Madya.

Baca juga:   Tarif Parkir di Samarinda Naik, DPRD Minta Pelayanan Harus Lebih Baik

Wamenkumham Prof Edward menyebut kampus menjadi tempat pertama dalam menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan itu. Sebelum akhirnya kepada akademisi, aparat penegak hukum, juga masyarakat luas.

KUHP terbaru ini adalah versi kedua. Untuk menggantikan edisi pertamanya yang sudah eksis sejak awal kemerdekaan RI sampai berusia hampir 60 tahun. Pembaharuan ini dilakukan karena aturan-aturan dalam KUHP versi lama dianggap ketinggalan zaman hingga 40 tahun. Alias sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

KUHP saat masih berbentuk RUU mendapat pertentangan luar biasa. Utamanya dari kalangan mahasiswa. Proses panjang itu akhirnya klir dengan disahkannya UU KUHP pada akhir 2022 lalu.

Baca juga:   BPKAD Samarinda Anggarkan Rp55 M untuk Belanja Tak Terduga

Dalam pemaparan materinya, Wamenkumham menyebut KUHP bukanlah aturan negara yang tidak bisa diubah. Apabila ada hak negara yang terlanggar, tentu terbuka untuk dikoreksi bersama.

“KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi yang dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan,” jelasnya.

Respons Rektor Universitas Mulawarman

Agenda ini turut disambut baik oleh Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur. Menurutnya hukum merupakan bagian dari peradaban.

“Sehingga harus dimulai dari kampus sebelum kita mengimplementasikannya ke seluruh masyarakat luas yang ada di Indonesia,” katanya usai agenda.

Menurut Abdunnur ini juga merupakan kesempatan yang cukup bagus bagi civitas academika Unmul untuk mendapat ilmu baru. Sekaligus mendapat general lecture dari Wamenkumham.

Baca juga:   Warga Samarinda, Rajin Makan Ikan Yuk Biar Angka Stunting Turun

“Sehingga tentu kita semua sangat berbangga dengan kedatangan beliau,” pungkasnya. (*/ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.