SAMARINDA
Tarif Parkir di Samarinda Naik, DPRD Minta Pelayanan Harus Lebih Baik
DPRD Samarinda mendukung kenaikan tarif parkir di tepi jalan. Yang penting, juru parkirnya berkompeten dan lebih profesional.
Pemkot Samarinda telah menaikkan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum. Landasan hukumnya ialah Perwali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
Untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan raya, roda 2 dari Rp2 ribu jadi Rp3 ribu. Roda 4 dari Rp3 ribu jadi Rp5 ribu. Dan roda lebih dari 4 menjadi Rp10 ribu.
Menanggapi ini, Anggota DPRD Samarinda Ahmat Sopian mengatakan mendukung kebijakan tersebut. Agar Dishub bisa memenuhi target PAD dari sektor parkir sebesar Rp3,5 miliar.
Namun begitu, Sopian tetap memberi catatan. Bahwa peningkatan tarif, harus jadi momentum untuk meningkatkan pelayanan parkir juga. Dari sistem sampai pelaksanaan di lapangan.
“SDM-nya harus mengikuti pelatihan. Bagaimana (juru parkir) nanti berkomunikasi dengan orang. Lalu jangan sampai, mohon maaf, nanti ada juru parkir yang selengekan, memakai pakaian bebas atau apa. Jangan sampai membuat takut masyarakat,” ujar Sopian, Rabu 7 Juni 2023.
Sebaliknya, pelayanan parkir, kata Sopian, mesti mengedepankan simpati. Pelayanan yang full senyum, sapa, dan salam. Seperti standar operasional di tempat parkir yang sudah terkelola.
Anggota Komisi IV itu kadang masih menemui. Ada juru parkir yang sekadar ambil ongkos. Terutama saat kondisi ramai. Belum selesai membantu kendaraan keluar, sudah ditinggal ke kendaraan lain yang akan keluar. Karena takut tidak mendapat jasa parkir.
“Supaya masyarakat ikhlas. Naik jadi Rp3 ribu atau Rp5 ribu pasti dibayar. Bahkan ada yang mau membayar Rp20 ribu atau Rp50 ribu. Kalau dia senang dengan pelayanan dari juru parkir,” tuturnya.
Usulan lainnya adalah menambah opsi pembayaran. Jadi selain pembayaran tunai, juga ada non tunainya. Akan lebih baik, kata Sopian, kalau bisa melakukan pembayaran via ponsel.
“Kalau pengelolaan parkirnya semakin profesional, misal menerapkan pembayaran via QRIS. Tentu akan semakin memudahkan masyarakat,” pungkas Ahmat Sopian.
Dishub Samarinda selaku OPD teknis sendiri, telah melakukan sosialisasi langsung ke lapangan. Untuk memberi tahu masyarakat kalau tarif parkir tepi jalan memang dinaikkan oleh pemerintah. Agar tidak ada gesekan antara pengendara dengan juru parkir. (ans/dra)
-
BERAU3 hari agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SAMARINDA2 hari agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
-
NUSANTARA2 hari ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
GAYA HIDUP2 hari agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest
-
BALIKPAPAN17 jam agoBPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya Lewat Program PEKA

