Connect with us

SAMARINDA

Penjelasan Dishub Samarinda Soal Jukir Binaan Nyetor Uang Parkir, Pungli?

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat Sidak bersama Wali Kota di Kawasan Jalan Abul Hasan. (Nindi/Kaltim Faktual)

Wali Kota Andi Harun menemukan adanya dugaan Pungli. Yang dilakukan jukir kepada Dishub Samarinda. Namun Dishub membantahnya, ini alasannya.

Kamis 9 Januari 2025 kemarin, diketahui Wali Kota Samarinda Andi Harun menemukan adanya dugaan pungutan liar saat inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi parkir, tepatnya di Jalan Abdul Hasan.

Andi merasa geram, karena adanya dugaan kebocoran pada kas negara. Untuk atasi itu, Andi Harun akan melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir.

“Selama ini masyarakat sering mengeluhkan pengelolaan parkir. Ternyata memang benar adanya,” ucapnya di sela-sela sidak.

Pelanggaran terkait tata kelola parkir yang jadi sorotannya adalah adanya pengawas jukir yang bebas menunjuk orang lain untuk berbagi shift. Padahal, seharusnya, hal semacam ini perlu wewenang khusus secara hukum.

Baca juga:   Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Sosper di Samarinda Seberang, Ingatkan Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila

Lebih lanjut, menurut pengakuan salah seorang jukir, dirinya bisa meraup pendapatan berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per minggu. Selanjutnya, ia akan menyetor Rp70 ribu ke Dishub Kota Samarinda secara tunai setiap minggunya.

“Ini jelas merupakan pungli,” katanya.

Klarifikasi Dishub Kota Samarinda

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu turut memberi penjelasan. Ia mengaku, ada beberapa kendala teknis saat di lapangan.

Saat ini, Dishub memiliki 5 petugas pengawas parkir yang bertugas menarik setoran kepada jukir binaan di seluruh Kota Samarinda. Mayoritas petugas yang turun merupakan pegawai non ASN.

“Kebetulan pengawas parkir kami sendiri adalah yang pegawai honor. Mohon maaf, gaji mereka pun hanya Rp2,1 juta saja,” terangnya.

Baca juga:   Sejumlah Sekolah di Samarinda Raih Adiwiyata Mandiri, Pemkot Ingin Memperbaiki Toilet Minimal Setara Hotel Bintang 1

“Kalau setorannya ditarik setiap hari ongkos BBM-nya saja sudah berapa?”

Saat ini Dishub Kota Samarinda memakai skema bagi hasil dengan perhitungan 70:30. Masing-masing untuk jukir dan pemkot.

Jika pendapatan per bulan ada di kisaran Rp800 ribu sampai Rp1 juta, maka rata-ratanya ada di angka Rp900 ribu. Nominal tersebut lalu dibagikan dengan skema pembagian 70:30. Hasilnya, Pemkot Samarinda akan memperoleh setoran sebesar Rp270 ribu.

“Rp270 ribu itu kita bagi jadi 4 kan berarti sekitar 60 sampai 70 ribu kan seminggu. Berarti kan wajar aja kalau kami dapatnya hanya segitu.”

Menurutnya, nominal Rp70 ribu per minggu telah sesuai. Sebab, para jukir binaan di Samarinda tak digaji oleh pemerintah.

“Lagi pula mereka kan enggak digaji. Kalo misal dibebankan gajinya ke kita minimal seperti UMR maka itu jadi beban di APBD.“

Baca juga:   Bentuk Komitmen Menghadapi Perubahan Iklim, Pemkot Samarinda akan Ikut Agenda CRIC 2025 di India

Jukir Binaan Dijanjikan Gaji Setara UMR

Di kesempatan sidak itu, Andi Harun bilang ingin para jukir binaan memperoleh gaji setara UMR. Namun, sistem yang ada nanti wajib terintegrasi secara digital.

“Kita ingin para jukir diberi gaji minimum setara UMR, tetapi semua tata kelola keuangan harus terintegrasi secara digital. Tidak boleh lagi ada setoran tunai.”

Hal tersebut untuk menghindari penyelewengan dana yang harusnya masuk ke rekening kas daerah.

“Sistem peraturan kita sudah lengkap, mulai dari peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan wali kota. Tapi, praktik di lapangan tidak sesuai aturan,” tuturnya. (nkh/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.