Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Satgas PPKS Unmul Rekomendasikan Sanksi untuk 3 Dosen yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Diterbitkan

pada

Ilustrasi kasus kekerasan seksual di Universitas Mulawarman. (IST)

Dalam kurun 2022-2024, terdapat 3 dosen Universitas Mulawarman (Unmul) yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada mahasiswanya. Satgas PPKS Unmul pun telah memberi rekomendasi pada pihak berwenang untuk menjatuhkan sanksi pada ketiganya.

Secara total, pada periode tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan. Dua puluh tujuh pelaporan kasus itu terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas. Dari jumlah itu, 3 kasus melibatkan 3 dosen Unmul.

Kasus pertama terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, di mana kasus ini melibatkan dosen yang pada saat dilaporkan menjabat sebagai wakil dekan bidang kemahasiswaan di salah satu fakultas di Universitas Mulawarman.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Satgas PPKS telah menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan Universitas Mulawarman dan telah ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Mulawarman sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta.

Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” dan memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman.

Baca juga:   Hadiri Forses Kementerian/Lembaga, Sekda Kaltim Dukung Aksi Iklim

Diskriminasi Gender

Kasus kedua merupakan perbuatan diskriminasi gender yang terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung. Satgas PPKS Unmul menyimpulkan dosen tersebut melakukan perbuatan diskriminasi gender. Satgas merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dan meminta maaf kepada korban, serta membuat komitmen tidak mengulangi kesalahan yang sama, di mana hal itu telah dilakukan sesuai permintaan korban.

Guru Besar Jadi Pelaku

Kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman. Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan perbuatan “menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Baca juga:   10.000 Bendera Merah Putih Dibagikan Kesbangpol Kaltim dalam Rangka HUT RI ke-79

Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

Ketika Dosen Memanfaatkan Kuasa

Berdasarkan 3 kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen sebagai terlapor/pelaku dan mahasiswa sebagai korban di atas. Penyebab utamanya ialah relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Dalam konteks ini, para dosen tersebut memanfaatkan jabatannya kepada mahasiswa dalam proses bimbingan skripsi, perkuliahan, hingga penelitian di luar kampus. Mahasiswa yang membutuhkan tanda tangan ataupun nilai mata kuliah, terkadang tak berdaya pada praktik-praktik kekerasan seksual seperti ini.

Upaya Pencegahan

Oleh karena itu, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Universitas, civitas akademika, dan warga Universitas Mulawarman, di antaranya:

Baca juga:   400 Tokoh Masyarakat Kaltim akan Hadiri HUT RI ke-79 di IKN

1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi;

2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;

3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;

4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.

5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.

6. Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (fth)

Materi yang termuat dalam berita ini bersumber dari rilis Satgas PPKS Unmul, yang diterima Kaltim Faktual pada Senin 5 Agustus 2024 sore.

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.