SAMARINDA
850 Napi di Samarinda Diusulkan Dapat Pemotongan Masa Tahanan
Seperti biasa pada momen HUT Kemerdekaan RI, negara akan bagi-bagi diskon masa tahanan untuk narapidana yang memenuhi syarat. Tahun ini, sebanyak 850 napi di Samarinda sedang diusulkan mendapatkannya.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Samarinda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Jul Herry Siburian menjelaskan bahwa usulan remisi ini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS).
“Serangkaian Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun ini, kami mengusulkan pemberian remisi umum untuk narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif yang didasari Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi,” kata Jul Herry Siburian, mengutip dari Antara, Senin.
Menurutnya, berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan remisi umum berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yakni para napi wajib berkelakuan baik, taat, patuh, serta mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Rutan. Napi yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
Jul Herry menerangkan, bahwa remisi adalah sebuah bentuk pengampunan atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang sedang menjalani pidana penjara sementara atau pidana kurungan.
“Dengan kata lain, remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana untuk mengurangi masa tahanan,” lanjutnya.
Mayoritas Napi Narkotika dan Kriminalitas
Dari 850 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi itu. Rata-rata merupakan narapidana kasus narkotika maupun tindak kriminalitas. Dan pengajuan 850 nama ini belum final, karena masih ada kemungkinan penambahan jelang Upacara HUT Kemerdekaan RI 2024.
jumlah pengusulan remisi di tahun 2024 meningkat dari tahun lalu. Tahun lalu jumlahnya 747 orang, sedangkan di Tahun 2024 ini sebanyak 850 narapidana.
“Kalau berdasarkan data yang kita miliki di tahun ini pengusulan remisi untuk narapidana meningkat dari tahun sebelumnya.”
“Dalam aplikasi ini semua data narapidana ada. Dan di situ juga ada data mana narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi atau yang belum,” jelasnya.
Surat keputusan usulan remisi tersebut biasanya akan disampaikan beberapa hari jelang HUT RI. Biasanya dua hari menjelang HUT RI surat keputusan usulan remisi akan keluar.
“Kami berharap dengan adanya remisi para narapidana dapat semakin bersemangat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan hal tersebut juga dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (fth)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA3 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM20 jam agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

