Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Samarinda Dapat Bankeu Rp354 Miliar Tahun Ini

Diterbitkan

pada

Bankeu Samarinda
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana. (Adpim)

Kota Samarinda mendapatkan Bankeu provinsi tahun 2023 sebesar Rp354 miliar. Bantuan ini sebagai bentuk komitmen gubernur kepada Kota Tepian untuk mewujudkan visi dan misi Kaltim Berdaulat. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik!

Komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi hingga saat ini sangat tinggi untuk masyarakat Benua Etam. Tak terkecuali warga Kota Samarinda.

Ditahun 2023 ini, sesuai Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur Isran Noor bersama Sekda dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim baru-baru ini, ada kurang lebih 61 paket kegiatan diberikan melalui APBD murni 2023. Berupa alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp354,45 miliar.

Baca juga:   Realisasi Pendapatan Tertinggi, Kaltim Borong 5 Penghargaan APBD Award 2023

“Kita harapkan 2023 ini tuntas semua. Agar kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, khususnya di Samarinda,” kata Gubernur Isran Noor, didampingi Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana.

Menurut Gubernur, bantuan itu sebagai komitmen kepala daerah, sehingga, implementasi visi dan misi Berani untuk Kaltim Berdaulat betul-betul memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Diantaranya, pembangunan saluran drainase Simpang Empat Sempaja Segmen Jalan Wahid Hasyim 1, penurapan Sungai Karang Mumus Segmen Jalan Dr Sutomo.

“Kalau ini bisa dilaksanakan dengan tepat, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Adapun 61 kegiatan terdiri 59 kegiatan non spesifik dan dua kegiatan spesifik. Seperti rehabilitasi trotoar dan median Jalan se Kota Samarinda, Bantuan keuangan untuk penyuluhan pertanian, termasuk bantuan untuk pengawasan kepada Inspektorat Kota Samarinda.

Baca juga:   Pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 Molor Lagi, Gara-gara Hal Ini...

Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengingatkan, saat ini Kota Samarinda agar menyampaikan (upload) DPA melalui aplikasi e-bankeu sebagai syarat penyaluran bankeu tahap pertama sesuai Pergub Kaltim No.49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Adapun alokasi belanja bantuan keuangan spesifik senilai Rp700 juta non spesifik Rp353,75 miliar,” jelasnya. (jay/yans/adpimprovkaltim/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.