KUBAR
Luar Biasa! Warga Muara Pahu Hibahkan Tanahnya ke Pemerintah, Buat Kantor Layanan Masyarakat
Luar biasa! Seorang warga Muara Pahu rela menghibahkan tanahnya kepada pemerintah. Untuk dipergunakan sebagai kantor layanan publik. Salut!
Cerita inspiratif datang dari Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar). Jika biasanya kita dengan berita warga meminta ganti rugi lahannya kepada pemerintah, lain halnya bagiw arga Muara Pahu ini. Namanya, Haji Imran Amier.
Pria paruh baya ini, ikhlas memberikan sebagian hartanya, sebidang tanah. Untuk dimanfaatkan pemerintah membangun fasilitas umum. Dalam hal ini, kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kubar.
Ya, Kanwil Kemenag Kubar tengah mempersiapkan kantor layanan masyarakat untuk Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Muara Pahu di tahun 2024.
Selama ini, memanfaatkan kantor KUA Muara Pahu. Dimana lokasi kantor yang lama itu dinilai sulit dikembangkan dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Singkat cerita, bersyukur ada salah seorang warga tertarik menghibahkan tanah kosongnya guna pembangunan kantor layanan masyarakat tersebut.
“Memasuki usia senja beliau tanamkan semangat untuk bisa berbagi melalui sodakhoh salah satunya dengan menghibahkan sebagian harta pribadinya,” kata Kepala Kantor Kemenag Kubar, Muhammad Syarir.
Luas tanah yang dihibahkan yakni seluas 900 meter persegi. Letaknya berada di jalan poros Kecamatan Muara Pahu menuju Kecamatan Penyinggahan. Tempat tersebut dinilai strategis dalam menunjang layanan masyarakat khususnya pelayanan pernikahan.
Sebab, lokasi kantor KUA Muara Pahu yang lama dinilai sulit dikembangkan dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Surat hibah tanah diserahkan kepada Kepala Kantor Kemenag Muhammad Syarir didampingi Kepala seksi Bimas Islam H.Ikran, Kepala KUA Muara Pahu Hamli dan staf BMN kantor Kemenag Kubar Muhammad Rapik. Dikediaman Haji Imran Amier langsung.
Sementara saksi lainnya dari unsur pemerintahan setempat, terdapat Sekretaris Camat Muara Pahu Abdul Fatah dan petinggi kampung Muara Baroh.
Perlu diketahui syarat utama pengajuan SBSN adalah status kepemilikan tanah wajib atas nama Kementerian Agama. Dengan demikian tanah hibah yang telah diberikan ini secepatnya dilakukan pengalihan hak milik melalui badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Bersyukur melalui perjuangan kepala Hamli selaku kepala KUA beliau mampu membangun kepercayaan salah seorang warga untuk menghibahkan tanahnya guna keperluan pelayanan yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Dukungan ini juga di berikan oleh pihak pemerintah setempat yang berjajanji membantu secara administratif.
Tahun 2023 ini Kantor Kemenag Kubar tengah melaksanakan pembangunan SBSN Kecamatan Barong Tongkok. Tahapan demi tahapan pelaksanaan pembangunan ini mulai dilaksanakan dengan harapan sesuai target tanpa adanya kendala yang berarti. (setkabkubar/am)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Anniversary 70 Tahun, Livery Ikonik Edisi Spesial Resmi Mengaspal !
-
PARIWARA2 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
PARIWARA3 hari agoMAX Special Livery & TMAX TECHMAX2026 Tampil MAXimal, Dapatkan Segera MAX Special Livery & TMAX TECHMAX Melalui Order Online
-
PARIWARA2 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
SAMARINDA2 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis
-
KUKAR1 hari agoRefleksi Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga, Seno Aji: Musuh Kita Bukan Lagi Penjajah, Tapi Disrupsi Teknologi

