KUTIM
Tahun Ini, Pemkab Kutim Beri Hibah Rp56 Miliar ke 46 Ormas

Pemkab Kutim tahun ini memberikan dana hibah kepada 46 ormas. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan pesan khusus kepada para ormas tersebut. Seperti apa?
Tahun ini, sebanyak 46 organisasi yang terdiri dari badan, yayasan lembaga maupun organisasi kemasyarakatan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kutim tahun anggaran 2023. Totalnya mencapai Rp 56 miliar.
Penyerahan dana hibah tersebut digelar secara simbolis di Ruang Tempudau, Kantor Sekertariat Kabupaten, Jumat 24 Maret 2023.
Diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang kepada perwakilan masing-masing organisasi.
Bupati Kutim Ardiansyah menjelaskan, sesuai dengan perundang-undangan, pemerintah diperkenankan untuk mengeluarkan dana hibah, untuk masyarakat (organisasi) disesuaikan dengan aturan berlaku.
“Pemberian ini (hibah), salah satu tujuannya untuk memudahkan dalam melaksanakan kegiatan yang langsung bersinggungan dengan kemasyarakatan, baik itu organisasi, lembaga, yayasan maupun badan,” jelas Ardiansyah.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini berharap, dana hibah tersebut bisa memberikan nilai manfaat. Selain kepada organisasi, juga mampu dirasakan oleh masyarakat.
Ia pun, mengingatkan kepada para penerima dana hibah, agar segera membuat laporan (LPJ), apabila dana tersebut sudah digunakan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada Pemkab Kutim.
“Banyaknya organisasi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Maka secara dasar hukum, pendiriannya (organisasi) harus jelas dan terdaftar (legalitas), baik didaerah maupun pusat,” terangnya.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang bilang. Para pengurus organisasi, lembaga, badan maupun yayasan yang menerima bantuan dana hibah itu, agar mendapatkan sosialisasi dan informasi, terkait bagaimana pelaporan pertanggungjawaban kegiatan yang baik.
“Ini (pelaporan) kadang-kadang jadi masalah. Dana sudah diterima, mereka lambat buat laporan, mereka harusnya tau kalau ada konsekuensi, siap menerima dan siap mempertanggungjawabkan, ” ucap Kasmidi
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Syahman mengatakan ada tiga klasifikasi penerima dana hibah Pemkab Kutim di tahun anggaran 2023 kali ini.
Yakni ke pemerintah pusat (Polres Kutim), selanjutnya bantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada 14 badan, lembaga maupun yayasan. “Dan sebanyak 32 organisasi, terdiri dari lembaga, yayasan maupun badan yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar, ” ungkapnya. (kominfokutim/am)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai