SAMARINDA
Satpol PP Samarinda Mulai Tertibkan Pedagang Takjil yang Pakai Trotoar
Satpol PP Samarinda memulai operasi penertiban pedagang takjil yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Dua lapak sudah dieksekusi pada Selasa. Lainnya diimbau pindah mandiri.
Sejak awal Ramadan, Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah mengeluarkan edaran. Bahwa tidak ada yang boleh memakai trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas apapun. Termasuk gerai zakat dan pedagang takjil.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Satpol PP bersama Badan Kendali Operasi (BKO) di tiap kecamatan. Mulai turun ke lapangan pada Senin 27 Maret kemarin.
Kepala bidang OPS Satpol PP Kota Samarinda Benny Hendrawan mengatakan. Pada tahap awal, tim yang turun ke lapangan melakukan teguran dan sosialisasi secara persuasif terlebih dahulu.
“Kami sudah mendeteksi dari hari Senin kemarin dan memberi imbauan. Hari ini kami tindak tenda atau kedai yang masih berjualan di tempat yang telah di larang.”
“Hari ini ada tindakan dari tim BKO kami menertibkan tenda yang ada atas trotoar dan bahu jalan,” ucap benny, Selasa 28 Maret 2023.
Operasi dimaksud dilakukan pada 2 tenda takjil yang terletak di Jalan Kesuma Bangsa, dekat Simpang Agus Salim. Serta di Kawasan Juanda.
Pedagang Takjil Diminta Pindah Mandiri
Benny menegaskan, bunyi aturan tersebut sangat jelas. Yakni tidak boleh berjualan di trotoar dan bahu jalan. Para pedagang dianjurkan berjualan di Pasar Ramadan di daerahnya. Ataupun berjualan di tempat-tempat yang tidak dilarang. Seperti halaman rumah, toko, maupun perkantoran.
Penertiban pada 2 lapak tersebut, kata Benny, sebagai bentuk peringatan pada pedagang lain. Mengingat Ramadan masih panjang, mereka diimbau untuk lekas pindah ke tempat yang diperbolehkan. Sebelum terjaring operasi pembongkaran.
“Mulai hari ini sampai seterusnya jangan ada lagi yang berjualan di atas trotoar, penjual takjil harus mencari tempat lain yang tidak dilarang pemkot.”
“Seperti yang penjual pisang ijo yang langsung ditindak kemarin, dia langsung masuk ke Pasar Ramadan,” pungkas Benny.
Untuk diketahui, larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan dimaksudkan wali kota. Dengan memerhatikan aspek keselamatan lalu lintas. Serta agar estetika kota tidak semrawutan. (mhn/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA5 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
PARIWARA3 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA1 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini

