Connect with us

SAMARINDA

Hindari Praktik Fuel Card Abal-Abal, Dishub di Kaltim Wajibkan STNK dan KIR Asli dan Aktif

Diterbitkan

pada

fuel card
Kadishub Kota Samarinda HMT Manalu usai rapat koordinasi Fuel Card di Balai Kota Samarinda. (Hafif Nikolas/Kaltim Faktual)

Dishub Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutim, dan Kukar sepakat. Akan mewajibkan STNK dan KIR saat pembuatan Fuel Card. Untuk meminimalisir praktik kecurangan pembelian solar bersubsidi.

Pemerintah masih terus mencari formula yang pas agar penjualan solar subsidi bisa tepat sasaran. Pasalnya, sistem Fuel Card sebelumnya belum maksimal. Karena masih banyak oknum yang memanipulasi data.

Teranyar, Fuel Card harus diperbarui, karena pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code. Nah, momen transisi sistem ini dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Untuk me-refresh kebijakan supaya relevan dengan kondisi di lapangan.

Senin 27 Maret 2023 kemarin, Dishub Samarinda menggelar rapat koordinasi bersama Dishub Bontang, Kutim, Balikpapan, dan Kukar. Di Balai Kota Samarinda.

Baca juga:   Wawali Samarinda Sidak Pasar, 2 Komoditas Terpantau Naik Harganya

Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, inti dari rapat tersebut adalah untuk menyamakan persepsi. Agar regulasi yang diambil Dishub antardaerah terkoneksi.

“Kami juga melakukan evaluasi terhadap Fuel Card yang telah terbit pada Dishub kota/kabupaten di Kalimantan Timur.”

“Hal ini kami lakukan karena ada penyalahgunaan dan ketidaksesuaian dari kepemilikan Fuel Card yang ditemukan tim Dishub Samarinda,” ujar Manalu.

Kebanyakan bentuk pelanggaran adalah Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Ada juga yang mengadu kendaraannya tidak bisa didaftarkan untuk mendapat Fuel Card. Karena datanya sudah digunakan orang lain.

“Ada oknum-oknum yang mendaftarkan di Fuel Card, segingga pemilik kendaraan minta untuk diblokir,” lanjut Manalu.

Bikin Fuel Card Wajib STNK dan KIR

Untuk meminimalisir kecurangan, syarat pembuatan Fuel Card versi baru nanti. Harus menyertakan STNK dan KIR asli.

Baca juga:   Kata Para Ahli Soal Samarinda Bebas Tambang 2026

STNK berfungsi untuk memastikan kendaraan masih mengantongi izin jalan. Sekaligus jadi seleksi awal, agar kendaraan bodong tidak bisa memiliki akses membeli solar subsidi.

Sementara KIR berfungsi untuk memastikan kendaraan telah sesuai syarat dimensi dan muatan.

“Karena jika tidak layak untuk apa mendaftar Fuel Card dan mendapat BBM bersubsidi. Hanya akan merusak jalan aja.”

“Ini tugas Dishub untuk menjaga BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegas Manalu.

Kebijakan itu juga relevan dengan program dari Kemenhub, yakni Zero ODOL Tahun 2023. Jadi sambil menertibkan pembeli solar bersubsidi, aturan baru ini sekaligus untuk mengontrol kendaraan berlebihan dimensi dan muatan di Kaltim.

Para pemilik kendaraan masih memiliki waktu mempersiapkan dua dokumen tersebut. Sebelum melakukan pendaftaran Fuel Card baru pada 1 Juni mendatang. (mhn/dra)

Baca juga:   Belum Semua Mal di Samarinda Terapkan Parkir Non Tunai

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.