SAMARINDA
Belum Semua Mal di Samarinda Terapkan Parkir Non Tunai

Dishub Samarinda mewajibkan mal di Kota Peradaban menerapkan parkir non tunai. Namun sepekan sejak kewajiban diberlakukan, ternyata belum semua mal siap. Ini alasannya.
Seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Samarinda wajib menerapkan pembayaran parkir non tunai per 1 Maret 2023. Perintah ini tertuang dalam Perwali Samarinda Nomor 26/2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai.
Sejak awal tahun, Dishub sudah memanggil pengelola mal dan menyosialisasikan perwali tersebut. Harapannya agar pada waktu yang ditentukan, seluruh mal sudah siap berpindah mode pembayaran parkirnya. Paling tidak 70 persennya sudah pakai non tunai.
Hampir sepekan peraturan itu berlaku, Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan. Baru 2 mal yang menerapkan sesuai intruksi. Yakni Big Mall dan SCP. Selebihnya belum karena beberapa alasan.
“Seperti di Mall Mesra Indah, di sana cuma ada 1 gate parkir, jadi agak susah mereka,” kata Manalu, Senin 6 Maret 2023.
Jumlah gate dan luasan area parkir menjadi penghalang penerapan aturan parkir non tunai. Karena faktor teknis, Dishub Samarinda masih memakluminya.
“(Big Mall dan SCP) sudah menggunakan perbandingan 70:30, jadi misal ada 4 gate parkir, 3 non-tunai dan 1 tunai,” lanjutnya.
Manalu berharap warga Samarinda atau Kaltim yang kerap bepergian ke mal. Untuk menyediakan kartu parkir atau e-Money/e-Parkir. Yang mana kartu itu satu paket dengan kartu tol juga.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong digitalisasi ekonomi di Samarinda. Memberi kemudahan transaksi pembayaran parkir. Sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemkot.
Parkir Liar SCP
Meski sudah menerapkan parkir non tunai, SCP memiliki masalahnya sendiri. Yakni masih banyaknya pengendara roda 2 yang memilih parkir di luar mal. Sehingga kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas.
“Untuk SCP sendiri, kenapa masih banyak yang parkir di luar karena biasanya kapasitas parkir di sana membludak,” jelas Manalu.
Karena itu, Dishub akan melakukan pendekatan yang berbeda. Parkir luar mal itu tidak akan dilarang. Melainkan juru parkirnya akan mereka rekrut menjadi jukir binaan. (mhn/dra)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja