SAMARINDA
Disdik Samarinda Beri Sanksi SDN yang Minta Duit Rp1 Juta pada Siswa Pindahan
Kadisdik Samarinda menegaskan akan memberi sanksi. Pada kepala SDN yang melakukan pungli pada siswa pindahan sebesar Rp1 juta.
Belum reda perkara jual beli buku di sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda kini dihadapkan pada kasus pungli model lainnya.
Baru-baru ini, seorang warga mengeluhkan tentang pemindahan sekolah anaknya ke sebuah SD Negeri di Samarinda. Ia merasa prosesnya dipersulit. Dimintai membayar Rp1 juta pula. Dengan dalih uang prasarana.
“Kebetulan aku lagi ada pengurusan perpindahan anakku. Siswa SDN dari luar daerah ke SDN di Samarinda.”
“Untuk pengurusan pindahan masuk, orang tua dikenakan biaya Rp1 juta untuk mengganti bayar listrik, air, serta bangku dan meja yang rusak,” jelasnya kepada Kaltim Faktual baru-baru ini.
Masalahnya, negara sudah melarang sekolah melakukan pemungutan serupa pada peserta didik. Sebagaimana tertuang dalam PP 17/2010 Pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan.
Pasal tersebut memuat perseorangan maupun kolektif. Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disdik Samarinda Beri Sanksi
Kadisdik Kota Samarinda, Asli Nuryadin kembali menegaskan. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun. Baik pungutan buku maupun pungutan prasarana. Ia pun akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk diberi sanksi.
“Gak boleh menentukan seperti itu, apalagi kalau sudah menentukan angka. Saya tegur nanti kepala sekolahnya. Kecuali orang tua siswa pindahan ingin membantu silakan. Kalau tidak juga tidak papa,” ungkapnya, Kamis 13 Juli 2023.
“Sanksinya paling gak kita ingatkan, kita tegur. Kalau dia mengulang lagi, sanksinya administrasi bahkan sampai penurunan jabatan,” tegasnya.
Beda jika ada sekolah yang sarana prasarana kurang memadai. Lalu orang tua siswa berinisiatif tanpa paksaan. Melakukan iuran ataupun menanggung biaya perbaikan ataupun pengadaan sarana penunjang sekolah. Itu diperbolehkan.
“Kalau orang tua siswa mau bantu, saya rasa itu lumrah. Karena fasilitas kita di sekolah kurang. Tapi jangan memaksa,” katanya.
Di luar itu, Asli mengimbau masyarakat Kota Samarinda untuk melakukan pengaduan kepada pihaknya melalui layanan yang tersedia. Baik dengan menghubungi nomor hotline Disdik Samarinda. Ataupun melalui website pengaduan. (*/dmy/fth)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

