SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tidak Setor Keuntungan

Pemprov Kaltim mewajibkan perusahaan tambang pemegang IUPK membayar 10 persen keuntungan bersih pada daerah. Jika tidak, maka akan disanksi denda.
Pemprov mewajibkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk membayar 10 persen dari keuntungan bersih mereka kepada daerah. Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian lokal.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, akan dikenai sanksi denda sebesar 2 persen dari pendapatan keuntungan yang harus dibayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengungkapkan Pemprov Kaltim telah membuat Pergub no 34 tahun 2023. Sebagai landasan hukum penerapan aturan itu.
“Kami membuat pergub ini. Untuk memberikan kekuatan hukum untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan pemegang IUPK harus membayar penerimaan daerah,” ungkap Ismiati, Senin 14 Agustus 2023.
Angka 10 persen itu sendiri, menurut Ismi, berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK setah dikurangi pajak penghasilan.
“Keuntungan bersih ini harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bapenda Kaltim. Terdapat 6 IUPK Generasi I sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian di Kaltim di antaranya.
PT Kaltin Prima Coal dengan kewajiban keuntungan bersih 2023. PT Mukti Harapan Utama dengan kewajiban keuntungan bersih 2024. PT Kideco Jaya Agung dengan kewajiban keuntungan bersih 2025. PT Tanito Harum dengan kewajiban keuntungan bersih 2021. PT Berau Coal dengan kewajiban keuntungan bersih 2026. Dan PT Kendilo Coal Indonesia dengan kewajiban keuntungan bersih 2023.
“Kami berharap dengan pergub ini. Pemda dapat meningkatkan PAD dari sektor pertambangan,” imbuhnya.
Selain itu, Ismi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Kaltim. (dmy/fth)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda