SEPUTAR KALTIM2 tahun yang lalu
Pemprov Kaltim akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tidak Setor Keuntungan
Pemprov Kaltim mewajibkan perusahaan tambang pemegang IUPK membayar 10 persen keuntungan bersih pada daerah. Jika tidak, maka akan disanksi denda. Pemprov mewajibkan seluruh perusahaan pemegang Izin...