NUSANTARA
Tok … MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dari Arie Indra Manurung. Terkait hak cipta Tabungan Emas Pegadaian. Dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.
Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Nilai gugatannya fantastis, mencapai Rp322,5 miliar. Arie Indra Manurung mendaftarkan gugatan tersebut pada 10 Mei 2022. Dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta, 6 September 2022. Akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas. Yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Belum menyerah, Arie kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dan hasilnya sama, permohonannya ditolak, dan harus membayar biaya perkara.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.
Tabungan Emas Di-Launching Jokowi
VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.
“Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.”
“Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.”
“Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki.
Sejalan dengan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Masyarakat jadi semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas, tanpa harus datang ke outlet Pegadaian. Karena transaksi dapat dilakukan kapanpun dan di manapun selama ada jaringan internet.


Pegadaian Buktikan Predikat GCG
Secara tidak langsung, kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut. Justru semakin menegaskan bahwa Pegadaian adalah Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian.”
“Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” pungkas Basuki. (dra)


-
KUKAR5 hari yang lalu
Babak Baru Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP, Sita 11 Mobil Mewah
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Cap Go Meh Art and Culture Festival: Ada Bazar Makanan Vegetarian hingga Panggung Kesenian
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Pengunjung Perpustakaan Kota Samarinda Meningkat, Kini Buka hingga Malam Hari
-
HIBURAN4 hari yang lalu
Tiba-Tiba Sparring Vol.3 Hadir Lebih Meriah, 20 Fighter Amatir dan Profesional Siap Tanding
-
POLITIK5 hari yang lalu
Pelantikan Kepala Daerah Diundur 20 Februari, Calon Gubernur Kaltim Berpotensi Ikut Dilantik
-
NUSANTARA5 hari yang lalu
Anggaran Transfer ke Daerah Resmi Dipotong Rp 50,59 Triliun
-
BERITA2 hari yang lalu
Siapkan Akhir Pekanmu, Ada Parade Jet Ski di Teras Samarinda!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Anggaran Pendidikan Kena Pangkas, Guru Besar Unmul: Harus Pilah Prioritas