Connect with us

NUSANTARA

Tok … MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Diterbitkan

pada

ma
Tabungan Emas Pegadaian adalah produk legal dan memiliki banyak manfaat untuk masyarakat. (IST)

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dari Arie Indra Manurung. Terkait hak cipta Tabungan Emas Pegadaian. Dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.

Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Nilai gugatannya fantastis, mencapai Rp322,5 miliar. Arie Indra Manurung mendaftarkan gugatan tersebut pada 10 Mei 2022. Dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta, 6 September 2022. Akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas. Yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Baca juga:   10 Potret Presiden Jokowi saat Berkunjung ke Balikpapan dan IKN

Belum menyerah, Arie kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dan hasilnya sama, permohonannya ditolak, dan harus membayar biaya perkara.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

Tabungan Emas Di-Launching Jokowi

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

“Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.”

“Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.”

Baca juga:   Beri Kemudahan Investasi di IKN, UMKM Dibebaskan Pajak 0 Persen

“Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki.

Sejalan dengan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Masyarakat jadi semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas, tanpa harus datang ke outlet Pegadaian. Karena transaksi dapat dilakukan kapanpun dan di manapun selama ada jaringan internet.

ma

Pegadaian Buktikan Predikat GCG

Secara tidak langsung, kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut. Justru semakin menegaskan bahwa Pegadaian adalah Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Baca juga:   Terungkap! Ternyata Kaltim di Urutan Ketiga dalam Daftar Calon Lokasi IKN Baru

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian.”

“Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” pungkas Basuki. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.