KUKAR
Palsukan Dokumen, Kok Ismail Thomas Disebut Korupsi?
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kenapa Ismail Thomas disebut melakukan korupsi? Sementara yang dia lakukan adalah memalsukan dokumen perusahaan swasta. Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah pun memberi penjelasannya.
Penetapan status tersangka pada Ismail Thomas banyak menyedot perhatian publik. Terutama warga Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pasalnya, politisi PDIP itu pernah menjabat sebagai bupati 2 periode di sana.
Diskusi-diskusi ataupun perdebatan yang mengiringi kasus ini. Kemudian bermuara pada sebuah pertanyaan. Soal penetapan Ismail sebagai koruptor. Sementara pelanggaran hukum yang ia lakukan, adalah memalsukan dan/atau terlibat secara langsung membuat dokumen palsu. Pada saat mengurus perizinan perusahaan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Yang diperkirakan terjadi pada 2008 silam.
Merespons ini, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memberikan penjelasan sederhana.
Pertama, penyebutan sebagai tersangka kasus korupsi, dapat dilihat dari alas hukum yang dipakai Kejaksaan Agung untuk menjerat Ismail. Yakni Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang Keterlibatan pada Perbuatan Kejahatan.
“Dia dikenakan Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. Pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan administrasi.”
“Dalam delik korupsi, ini dikualifikasikan penggelapan dalam jabatan,” ujarnya, Sabtu 26 Agustus 2023 pada Kaltim Faktual.
Jadi konteks korupsi pada kasus ini bukanlah upaya penggelapan uang negara. Seperti lazimnya kasus korupsi. Melainkan, Ismail melakukan pemalsuan dokumen dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Menggunakan kekuasaannya untuk mendapat izin perusahaan pertambangan di wilayahnya, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Pasal 9 UU Tipikor sendiri berbunyi: pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Makna Korupsi Itu Luas
Lanjut dosen yang kerap disapa Castro itu. Dari perspektif hukum, makna korupsi itu luas. Detailnya terdapat pada UU Pemberantasan Tipikor. Namun secara sederhana, tipikor tidak terbatas pada aksi penggelapan uang negara, menyuap, dan gratifikasi.
“Korupsi ini kan banyak jenisnya, bukan hanya kerugian keuangan negara. Tapi bisa suap, gratifikasi, pemerasan, hingga penggelapan dalam jabatan.”
“Pasal yang dikenakan ke Ismail Thomas itu kan Pasal 9 UU Tipikor soal pemalsuan dokumen yang berkaitan pemeriksaan dokumen administrasi. Itu masuk kualifikasi penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri masih terus berlanjut. Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi. Yang diduga terlibat atau mengetahui praktik pemalsuan dokumen ini. Teranyar, eks Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny menyusul menjadi tersangka. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoWujud Kepedulian, Rudy Mas’ud Serahkan Sapi Kurban untuk PWI Kaltim
-
POLITIK4 hari agoAduan Etik Masuk BK DPRD Kaltim, Reza Singgung Pentingnya Adab dalam Politik
-
OLAHRAGA3 hari agoAldi Satya Mahendra Bidik Hasil Impresif di World Supersport Aragon
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoIduladha di Islamic Center Samarinda, Rudy Mas’ud Serahkan Bantuan Kurban Presiden RI
-
SAMARINDA4 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban
-
OPINI3 hari agoAroma Teh, Gelak Tawa, dan Setia Kawan di Jalan Biola
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Raih Penghargaan Nasional, Sekolah Swasta Diakui Jadi Mitra Strategis Pendidikan
-
OLAHRAGA2 hari agoTraining Camp di Italia, Arai Agaska Bidik Tambah Poin di World Sportbike Aragon

