SEPUTAR KALTIM
Depot Jamu Ilegal di Samarinda Digerebek, Aparat Sita 21 Ribu Bungkus Jamu dan Uang Ratusan Juta
BPOM Samarinda dan Polresta Samarinda menggerebek depot jamu ilegal yang sudah beroperasi 4 tahun. Mengamankan 21 ribu bungkus jamu tak berizin dan uang ratusan juta. Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam membeli obat dan jamu.
Dalam upaya memberantas peredaran obat tradisional ilegal. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda bekerja sama dengan Polresta Samarinda. Melakukan pengecekan sejumlah toko obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan bahan kimia di Kota Tepian sejak 29 Agustus lalu.
Kepolisian menelusuri lokasi agen obat tradisional yang beroperasi tanpa izin resmi dan diduga menjual obat tanpa izin edar atau menggunakan izin edar palsu. Setelah menemukan cukup bukti, sebuah depot jamu di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu digerebek.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kepala BPOM dalam jumpa pers Senin 11 September 2023 mengungkapkan. Ada 72 jenis obat dengan total 21 ribu kemasan jamu ilegal yang berhasil mereka sita.
“Kami sita juga uang tunai sebanyak Rp134 juta sebagai barang bukti,” ungkap Kapolresta.
Uang ratusan juta itu disebut hasil penjualan jamu ilegal. Jika diakumulasikan, total nominal barang bukti yang disita senilai Rp837 juta-an.
Cek Keaslian Obat Pakai Aplikasi
Di tempat yang sama, Kepala BPOM Samarinda Sem Lapik menambahkan, kegiatan ini menjadi upaya ketat dalam pengawasan jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan obat tanpa izin edar.
Dalam kasus ini 1 tersangka berinisial Am (38) ditahan. Ia diketahui telah menjalani bisnisnya kurang lebih 4 tahun lamanya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Ada dua pelaku namun yang satunya dinilai kooperatif dan atas kewenangan penyidik tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sem.
Atas kasus ini, Sem mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti memilih obat-obatan atau jamu tradisional yang beredar secara bebas di pasaran.
“Untuk lebih mudahnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
OLAHRAGA2 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoSapu Bersih! Yamaha Raih 7 Gelar Bergengsi di Otomotif Award 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
PARIWARA21 jam agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
NUSANTARA1 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition

