Connect with us

PPU

Sistem Elektonik, Pengisian LHKPN Bagi Kades Kabupaten PPU Lebih Mudah

Diterbitkan

pada

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi kepala desa se-Kabupaten PPU bertempat di aula lantai III Kantor Bupati PPU pada Kamis, 23 November 2023. (Pemkab PPU)
BANNER DISKOMINFO KALTIM 2023

Pemkab PPU gelar sosialisasi LHKPN bagi kades se-Kabupaten PPU. Kegiatan ini untuk melaporkan anggaran pemerintah desa secara elektronik dengan aplikasi agar efisien waktu dan biaya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi kepala desa se-Kabupaten PPU bertempat di aula lantai III Kantor Bupati PPU pada Kamis, 23 November 2023.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah PPU, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) PPU serta kepala desa (kades) se-Kabupaten PPU.

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara dalam jaringan (daring).

Pj Bupati PPU dalam sambutannya saat membuka sosialisasi menyampaikan bahwa tujuan dari pengisian LHKPN adalah untuk membantu penyelenggara negara khususnya kepala desa dalam memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi.

Baca juga:   ASN Harus Netral Hadapi Hoax Pemilu 2024

“Karena bapak dan ibu disini telah diberi anggaran oleh pemerintah dan sejauh mana anggaran itu dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Makmur.

LHKPN dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan serta dapat menghemat waktu dan biaya.

Dengan sistem elektronik, penyelenggara negara tidak perlu melakukan pengisian formulir dengan puluhan halaman secara manual.

“Cukup mengisi aplikasinya, nanti tim dari kita akan mencoba melihat sejauh mana keabsahan ataupun syarat-syarat yang diminta oleh KPK. Bagi teman-teman kepala desa mungkin ini menjadi hal baru, tapi memang pemerintahan desa kan sudah jelas ada regulasinya,” terangnya.

Makmur menambahkan, para peserta yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU khususnya para kades memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam pengisian LHKPN dan mengisinya dengan sejujur-jujurnya.

Baca juga:   Berhasil Kelola Arsip dengan Baik, BPKAD Kaltim Rasakan Beragam Manfaat

 “Saya berharap bahwa semua kades sudah harus melakukan pemahaman terkait dengan bagaimana cara mengisi LHKPN, saya yakin dan percaya bahwa teman-teman kades sudah melakukan sesuai dengan good governance, buktinya kita bisa melihat kembali dan berbangga salah satu desa yang mewakili Provinsi Kaltim yaitu Desa Tengin Baru sebagai salah satu desa percontohan desa anti korupsi,” pungkasnya. (Sha/*DiskominfoPPU/RW)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.