SEPUTAR KALTIM
Aturan Kearsipan Diperbarui, akan Diturunkan ke Pemprov Kaltim hingga Daerah
Meski sistem kearsipan akan beralih digital. Namun prinsip dasar atau 4 pilar kearsipan akan tetap dipertahankan. Sebagai penyesuaian beberapa aturan diperbarui oleh pusat. Dan akan diadaptasi ke Kaltim dan daerah.
Belakangan sistem kearsipan digital. Dalam rangka mendukung sistem pemerintahan dan reformasi birokrasi menuju sistem digital. Seluruh instansi pemerintahan akan menggunakan aplikasi Srikandi. Baik pusat maupun daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi sebagai aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi administrasi surat menyurat sekaligus pengelolaan kearsipan yang saling terintegrasi.
Dengan begitu, segala administrasi di lingkungan pemerintahan akan secara otomatis terarsipkan secara digital. Lebih mudah untuk mengelolanya, karena sudah tersimpan dalam database. Sehingga ketika mencari tinggal memasukkan data saja.
Meski terlihat lebih mudah dan praktis. Namun 4 pilar kearsipan tidak bisa dipisahkan. Tetap harus diterapkan karena sebagai landasan atau tiang penyangganya. Sehingga baik itu konvensional maupun digital 4 pilar iti tetap harus dilakukan.
Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kaltim mencatat empat pilar itu adalah, pertama yaitu tata naskah dinas, kemudian klasifikasi arsip, ketiga jadwal retensi arsip, dan yang terakhir sistem klasifikasi keamanan akses arsip.
Empat pilar itu kemudian dikuatkan dengan beberapa aturan yang diperbarui. Seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas. Yang kedua adalah kode klasifikasi arsip dalam Permendagri nomor 83 Tahun 2022
“Dan yang terakhir baru dapat pengesahan persetujuan untuk jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan arsip kepada Pemerintahan Provinsi Kaltim yang mendapatkan persetujuan oleh kepala arsip nasional republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2023,” jelas Dewi belum lama ini.
Lebih lanjut Dewi bilang berbagai aturan terbaru itu akans egera dibuatkan atau diturunkan melalui perda Kaltim. Yakni mrlalui peraturan gubernur. Yang kemudian akan disebar sebagai instruksi.
“Dan segera dilakukan percepatan untuk dinaikkan ke peraturan Gubernur Kaltim. Yang akan diadopsi oleh 10 kabupaten kota se-Kaltim untuk pelaksanaan 4 pilar tersebut,” pungkasnya. (ens/fth)Â
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun

