SEPUTAR KALTIM
Aturan Kearsipan Diperbarui, akan Diturunkan ke Pemprov Kaltim hingga Daerah
Meski sistem kearsipan akan beralih digital. Namun prinsip dasar atau 4 pilar kearsipan akan tetap dipertahankan. Sebagai penyesuaian beberapa aturan diperbarui oleh pusat. Dan akan diadaptasi ke Kaltim dan daerah.
Belakangan sistem kearsipan digital. Dalam rangka mendukung sistem pemerintahan dan reformasi birokrasi menuju sistem digital. Seluruh instansi pemerintahan akan menggunakan aplikasi Srikandi. Baik pusat maupun daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi sebagai aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi administrasi surat menyurat sekaligus pengelolaan kearsipan yang saling terintegrasi.
Dengan begitu, segala administrasi di lingkungan pemerintahan akan secara otomatis terarsipkan secara digital. Lebih mudah untuk mengelolanya, karena sudah tersimpan dalam database. Sehingga ketika mencari tinggal memasukkan data saja.
Meski terlihat lebih mudah dan praktis. Namun 4 pilar kearsipan tidak bisa dipisahkan. Tetap harus diterapkan karena sebagai landasan atau tiang penyangganya. Sehingga baik itu konvensional maupun digital 4 pilar iti tetap harus dilakukan.
Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kaltim mencatat empat pilar itu adalah, pertama yaitu tata naskah dinas, kemudian klasifikasi arsip, ketiga jadwal retensi arsip, dan yang terakhir sistem klasifikasi keamanan akses arsip.
Empat pilar itu kemudian dikuatkan dengan beberapa aturan yang diperbarui. Seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas. Yang kedua adalah kode klasifikasi arsip dalam Permendagri nomor 83 Tahun 2022
“Dan yang terakhir baru dapat pengesahan persetujuan untuk jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan arsip kepada Pemerintahan Provinsi Kaltim yang mendapatkan persetujuan oleh kepala arsip nasional republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2023,” jelas Dewi belum lama ini.
Lebih lanjut Dewi bilang berbagai aturan terbaru itu akans egera dibuatkan atau diturunkan melalui perda Kaltim. Yakni mrlalui peraturan gubernur. Yang kemudian akan disebar sebagai instruksi.
“Dan segera dilakukan percepatan untuk dinaikkan ke peraturan Gubernur Kaltim. Yang akan diadopsi oleh 10 kabupaten kota se-Kaltim untuk pelaksanaan 4 pilar tersebut,” pungkasnya. (ens/fth)Â
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
OLAHRAGA4 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
PARIWARA3 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
NUSANTARA3 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA3 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran

