SAMARINDA
Per 9 Desember, Jam Layanan SPBU di Samarinda Dibatasi, Mobil cuma Bisa Beli Malam Hari
Dishub Samarinda akan menerapkan aturan penjualan BBM. Jam layanan dan jumlah pembelian dibatasi. SPBU juga hanya boleh menjual bensin untuk roda 4 pada malam hari.
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Samarinda jadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya beberapa bulan terakhir, antrean panjang terjadi pada hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda. Dari pagi hingga malam, antrean tak juga berangsur surut.
Antrean pertalite itu terjadi baik pada roda dua maupun roda empat. Bahkan antrean itu sampai memakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan di berbagai ruas.
Hal ini diperkirakan karena berbagai faktor. Mulai dari kelangkaan pertalite. Keterlambatan distribusi. Hingga maraknya pengetap petalite untuk usaha Pertamini sehingga kapasitas di SPBU semakin sedikit.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) lantas menerapkan aturan baru. Yakni pembatasan jumlah pembelian serta jam pelayanan. Aturan itu telah disampaikan ke Pertamina lewat surat resmi.
Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menekan pihak Pertamina untuk menerapkan jam operasional pelayanan BBM di SPBU yang dibuatnya. Agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Kami atasi dari sisi aturan lalu lintas, agar mengurangi tingkat kemacetan, kami akan upayakan menguranginya,” jelas Manalu Rabu, 6 Desember 2023.
Jam Pelayanan SPBU
Dishub memberi imbauan dengan dua poin. Yakni pelayanan pertalite bagi kendaraan roda dua boleh berlangsung dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam. Sementara roda 4 hanya boleh dilayani pada dari jam 6 sore sampai 10 malam.
“Aturan itu, mulai berlaku pada tanggal 9 Desember mendatang dan berlaku secara masif harus diterapkan di seluruh SPBU di Samarinda,” jelas Manalu.
Untuk diketahui, normalnya, SPBU di Samarinda melayani penjualan BBM pertalite dan pertamax dua kali sehari. Yakni pagi hingga siang, dan sore hingga malam hari. Ini berlaku untuk roda 2 dan 4.
Maksimal Pembelian BBM
Sementara terkait jumlah maksimal pembelian jenis BBM pertalite pun akan kembali berlaku. Untuk kendaraan pribadi roda dua maksimal pembelian Rp50.000 per hari.
Kemudian kendaraan roda dua untuk Ojek Online (Ojol) wajib dengan kartu identitas Ojol atau menggunakan atribut Ojol. Boleh membeli hingga Rp100 ribu per hari.
Sementara kendaraan pribadi untuk roda empat maksimal pembellan Rp300.000 per hari. Untuk kendaraan roda empat Ojol maksimal pembelian Rp400.000 per hari.
Manalu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran yang dikeluarkannya. Sehingga antrean bisa berkurang dan kemacetan bisa teratasi. (ens/dra)
-
SAMARINDA5 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
SAMARINDA4 hari agoIzin Andalalin Kafe NORDU Disorot, Dishub Samarinda Tunggu Arahan Wali Kota Usai Rapat Internal
-
SAMARINDA4 hari agoPemkot Samarinda Cairkan Gaji ke-13 Juni Ini, BPKAD Pastikan Tak Terdampak Pemotongan TKD
-
BERITA4 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajahi Lombok 360 Derajat, Padukan Wisata, Budaya dan Aksi Lingkungan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
PARIWARA1 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap

