VIRAL
Soal Truk Tambang Vs Warga Batu Kajang, 6 Lembaga Bikin Surat Terbuka untuk Negara
Perselisihan warga Batu Kajang, Paser dengan sopir truk tambang batubara yang melintasi jalan umum. Mendapat reaksi keras dari warga Kaltim lainnya. Termasuk 6 lembaga, yakni JATAM Kaltim, KIKA, SAKSI UNMUL, Sambaliung Corner, Aksi Kamisan Kaltim, dan POKJA 30 Kaltim. Membuat surat terbuka yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan instansi lainnya.
Berikut adalah surat terbuka yang mereka buat, diterima Kaltim Faktual pada Rabu, 27 Desember 2023 malam.
SURAT TERBUKA
Kapada Yth.
1. PJ Gubernur Provinsi Kaltim (Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si)
2. Bupati Kabupaten Paser (dr. Fahmi Fadli)
3. Kapolda Kaltim (Irjen (Pol) Nanang Avianto)
4. Kepala Dishub Provinsi Kaltim (Yudha Pranoto, S.E)
5. Kapolri (Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si)
Sejak 2 hari lalu masyarakat di Batu Kajang, Kabupaten Paser telah melakukan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang melintas sepanjang jalan umum. Kejadian ini direkam dan disebarluaskan melalui media sosial (IG) …
Kejadian serupa masih berlangsung hingga hari ini truk-truk pengangkut batu bara tersebut kembali memaksa melintas dan menabrak pembatas berupa kursi yang dipasang oleh warga setempat video …
Sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6
ayat 1 dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”
ayat 2 : “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
Maka dengan ini kami mendesak para pihak di atas segera :
1. Menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku
2. Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi
Tertanda :
1. JATAM Kaltim
2. KIKA
3. SAKSI UNMUL
4. Sambaliung Corner
5. Aksi Kamisan Kaltim
6. POKJA 30 Kaltim
7. dst
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeduli Bencana Aceh, Pemprov Kaltim Terjunkan 37 Relawan ke Aceh Tamiang
-
OLAHRAGA4 hari agoMana yang Lebih Efektif? Membandingkan Lari, Gym, Pilates, dan Zumba untuk Kebugaran Optimal

