SAMARINDA
Rugikan Masyarakat, Pemkot Samarinda Larang Penukaran Uang Lebaran Secara Liar

Jasa penukaran uang secara liar muncul di sejumlah titik keramaian. Penukaran uang seperti ini merugikan masyarakat. Hal itu membuat Pemkot Samarinda mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penukaran uang di fasilitas umum.
Pemerintah Kota Samarinda, melarang penukaran uang lebaran secara liar yang merugikan masyarakat.
Biasanya, oknum-oknum ini muncul di sejumlah titik keramaian mulai pertengahan Ramadan hingga mendekati Idul Fitri.
“Larangan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0671/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Fasilitas Umum,” ujar Asisten III Sekkot Samarinda Ali Fitri di Samarinda, Rabu 20 Maret 2024.
Untuk penukaran uang yang disertai dengan jasa tertentu, misalnya tukar uang Rp1 juta namun hanya dapat Rp900 ribu, atau tukar Rp1 juta tapi harus dilebihi menjadi Rp1,1 juta, maka hal itu bersifat jual beli.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melarang model seperti ini, karena uang merupakan alat untuk jual beli, bukan komoditas yang dijual belikan.
Sehingga membeli uang Rp1 juta dengan harga Rp1,1 juta atau lebih jelas bertentangan dengan syariat.
Untuk itu, bagi warga Samarinda yang ingin menukar uang baru yang terdiri dari berbagai pecahan, telah disiapkan tempat hasil kerja sama antara Pemkot Samarinda, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, dan beberapa bank yang tersebar di Samarinda.
Dalam hal ini, total uang baru yang disiapkan oleh Bank Indonesia khusus di Ramadan ini mencapai Rp4,77 triliun di seluruh Kalimantan Timur, salah satunya adalah di Samarinda.
Melalui kerja sama ini, masyarakat bisa memperoleh uang baru tanpa harus membayar lebih.
“Masyarakat hanya boleh menukar uang di tempat resmi hasil sinergi antara Pemkot Samarinda dengan Bank Indonesia Kaltim bersama perbankan lain. Hal ini untuk menghindari kerugian, peredaran uang palsu, meminimalisir tindak kejahatan, dan mendukung ketertiban,” katanya.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Jika masih ditemukan ada oknum yang menjual uang dengan modus penukaran baik di trotoar maupun di tempat-tempat strategis, maka akan ditertibkan. (rw)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025