Connect with us

SAMARINDA

Rugikan Masyarakat, Pemkot Samarinda Larang Penukaran Uang Lebaran Secara Liar

Diterbitkan

pada

Penukaran uang liar di fasilitas umum. (Ist)

Jasa penukaran uang secara liar muncul di sejumlah titik keramaian. Penukaran uang seperti ini merugikan masyarakat. Hal itu membuat Pemkot Samarinda mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penukaran uang di fasilitas umum.

Pemerintah Kota Samarinda, melarang penukaran uang lebaran secara liar yang merugikan masyarakat.

Biasanya, oknum-oknum ini muncul di sejumlah titik keramaian mulai pertengahan Ramadan hingga mendekati Idul Fitri.

“Larangan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0671/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Fasilitas Umum,” ujar Asisten III Sekkot Samarinda Ali Fitri di Samarinda, Rabu 20 Maret 2024.

Untuk penukaran uang yang disertai dengan jasa tertentu, misalnya tukar uang Rp1 juta namun hanya dapat Rp900 ribu, atau tukar Rp1 juta tapi harus dilebihi menjadi Rp1,1 juta, maka hal itu bersifat jual beli.

Baca juga:   DPRD Samarinda Dukung Rencana DLH Buka Jasa Jemput Sampah ke Rumah Warga, tapi Sebut Tarifnya Kemahalan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melarang model seperti ini, karena uang merupakan alat untuk jual beli, bukan komoditas yang dijual belikan.

Sehingga membeli uang Rp1 juta dengan harga Rp1,1 juta atau lebih jelas bertentangan dengan syariat.

Untuk itu, bagi warga Samarinda yang ingin menukar uang baru yang terdiri dari berbagai pecahan, telah disiapkan tempat hasil kerja sama antara Pemkot Samarinda, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, dan beberapa bank yang tersebar di Samarinda.

Dalam hal ini, total uang baru yang disiapkan oleh Bank Indonesia khusus di Ramadan ini mencapai Rp4,77 triliun di seluruh Kalimantan Timur, salah satunya adalah di Samarinda.

Baca juga:   Pasar Ramadan Islamic Center Samarinda: Tempat Berburu Takjil Sambil Wisata Religi

Melalui kerja sama ini, masyarakat bisa memperoleh uang baru tanpa harus membayar lebih.

“Masyarakat hanya boleh menukar uang di tempat resmi hasil sinergi antara Pemkot Samarinda dengan Bank Indonesia Kaltim bersama perbankan lain. Hal ini untuk menghindari kerugian, peredaran uang palsu, meminimalisir tindak kejahatan, dan mendukung ketertiban,” katanya.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Jika masih ditemukan ada oknum yang menjual uang dengan modus penukaran baik di trotoar maupun di tempat-tempat strategis, maka akan ditertibkan. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.