SAMARINDA
Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Kecelakaan Fatal

Polresta Samarinda telah menangkap tersangka dari tiga insiden kecelakaan tragis di Samarinda. Para tersangka diduga mengalami microsleep, dan tabrakan memakan korban jiwa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa insiden-insiden ini terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan di kilometer 77, yang kedua di depan Perum Talang Sari Regency di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dan yang ketiga di Jalan MT Haryono, Samarinda.
“Tim Satlantas Samarinda telah melakukan penyelidikan dan menahan tiga tersangka dari kecelakaan yang terjadi,” kata Ary.
Menurut Ary, ketiga kasus tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari para tersangka saat mengemudi. Kelalaian ini termasuk kehilangan fokus yang berakibat fatal, termasuk kematian korban.
Pada kecelakaan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 09.07 WITA, seorang pengendara motor yang hendak berbelok ditabrak dari belakang oleh mobil, yang menyebabkan korban terlempar beberapa meter. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa tersangka tidak melakukan pengereman, yang menunjukkan kelalaian,” jelas Ary.
Ary juga mengingatkan semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, untuk selalu berhati-hati dan berkonsentrasi penuh saat di jalan. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu menghormati aturan dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, turut memberikan detail tentang kecelakaan lain yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 10.20 WITA. Dalam insiden tersebut, pengemudi mobil yang mengantuk menabrak truk di depannya, mengakibatkan satu korban meninggal.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya. (gig/adm)

-
SAMARINDA5 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA5 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SAMARINDA3 hari ago
Rakernas PKK 2025 Digelar di Samarinda, Promosikan Budaya dan UMKM Lokal
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga Sawit di Kaltim Turun, Disbun: Dipengaruhi Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
PARIWARA3 hari ago
Yamaha Indonesia Jadi Satu-Satunya Produsen Sepeda Motor Peraih GREEN PROPER Award di Seluruh Plant Produksi
-
PARIWARA2 hari ago
Teras Samarinda Ramai Dikunjungi saat Libur Panjang, Warga Menikmati Pesona Mahakam
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
BMKG: Awal Juli 2025, Sebagian Besar Wilayah Kaltim Alami Curah Hujan Rendah