SEPUTAR KALTIM
Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Mudik, Gubernur Kaltim Wajibkan Vaksin Booster dan Tes Antigen

Mendekati Hari Raya Idulfitri 1443 H, masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau yang biasa disebut mudik. Setelah dua tahun terakhir aktivitas mudik dilarang karena peningkatan angka Covid-19 yang terjadi, tahun ini Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik dengan beberapa persyaratan yang berlaku.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di masa mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di masa mudik lebaran tahun 2022.
“Diberlakukan pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim dengan ketentuan setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” sebut Gubernur Kaltim dalam edaran yang tertulis, Selasa (26/4/2022).
Dalam edaran tersebut juga dituangkan beberapa poin lainnya, yakni setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Wilayah Provinsi Kaltim. Sementara itu, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosisi ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya dalam Surat Edaran tersebut.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter mengenai kondisi PPDN tersebut.
“Surat edaran (SE) ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran tahun 2022. Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim,” ucap Kepala Biro (Karo) Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin.
“Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama,” jelas Juru Bicara Gubernur Kaltim ini yang biasa disapa Ivan. Surat tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti bupati dan wali kota. (redaksi)

-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
NUSANTARA5 hari ago
Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SAMARINDA4 hari ago
Sekretaris Diskominfo Kaltim: KIM Harus Jadi Penyaring Informasi di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Raker dan Seleksi KIM, Siapkan Wakil untuk Ajang Nasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan