BALIKPAPAN
Perda Baru Kawasan Sehat Tanpa Rokok di Balikpapan Menunggu Hasil Evaluasi Pemprov
Pemerintah Kota Balikpapan sudah punya regulasi yang mengatur soal Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Namun kini terdapat sejumlah perubahan kebijakan, sehingga perlu diperbaharui. Kini raperda tersebut menunggu evaluasi pemprov.
Kegiatan merokok tampak sudah jadi kebiasaan bagi banyak orang di dunia. Jumlahnya pun bertambah setiap tahunnya. Di Indonesia sendiri, persentase penduduk yang merokok bisa mencapai 70%.
Meski berbahaya bagi kesehatan. Namun karena jumlahnya yang mendominasi. Aksi pelarangan merokok sendiri sangat sulit untuk dilakukan. Hal yang paling mungkin dengan memetakan kawasan yang boleh dan tidak boleh untuk merokok.
Di Kaltim sendiri sebetulnya ada regulasi yang mengatur kebijakan kawasan bebas rokok. Melalui Peraturan Daerah Provinsi Kaltim No 5 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk di tingkat kabupaten/kota. Kota Balikpapan jadi satu di antara yang sudah menerapkannya. Tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Namun seiring berjalan waktu, ditambah perkembangan rokok dan jumlah penggunanya yang terus bertambah. Terdapat sejumlah perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan yang dimaksud.
Sehingga Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan merasa aturan yang sudah ada itu perlu diperbaharui. Dan saat ini prosesnya masih belum final jadi Perda yang baru.
Pengesahan Raperda Tunggu Evalusasi Pemprov
Pembahasan Raperda KSTR tersebut kini menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Setelah digodok oleh DPRD Kota Balikpapan bersama dengan pemerintah kota. Melalui Rapat Paripurna.
Bersama dengan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lain. Keempatnya telah dibahas pada Rapat Paripurna ke-4 pada 25 Maret 2024 lalu. Namun belum rampung.
Dan berlanjut hingga Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda jawaban Wali Kota dan penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Sidang Satu yang dilaksanakan di Gedung Paripurna, Rabu 23 April 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-6. Dia didampingi Wakil Ketua Laisa Hamisah serta Seketaris Desa (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin.
Dihadiri juga oleh segenap Anggota DPRD Kota Balikpapan, jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beserta pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Budiono menyebut empat Raperda tersebut, termasuk KSTR, masih menunggu Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan mengevaluasi. Baru kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Budiono menyebut, dalam raperda tersebut terdapat perubahan berupa penambahan kawasan yang bebas rokok. Di ruang publik, yang tidak hanya kantor pemerintahan, tempat-tempat ibadah dan sarana transportasi umum saja.
“Melainkan sekarang sarana olahraga dan pusat perbelanjaan juga tidak diperbolehkan lagi merokok sembarangan,” katanya usai rapat, Rabu.
Walaupun demikian, Budiono menyebut kalau nantinya tempat-tempat tersebut yang masuk dan ditetapkan sebagai KSTR, juga diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus bagi para perokok.
“Karena bagaimana pun juga para perokok telah membayar cukai,” tuturnya.
Terakhir, Budiono menambahkan, Raperda ini juga akan mengatur sanksi kepada masyarakat yang melanggar alias merokok sembarangan. Terancam denda hingga Rp5 juta. (nvr/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKlarifikasi Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Rp125 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
BALIKPAPAN1 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
OLAHRAGA2 hari agoYamaha Tancap Gas di Mandalika, Awali Kejurnas 2026 dengan Dominasi Podium
-
OLAHRAGA2 hari agoBola Gembira Warnai Samarinda, Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDari Sumpah ke Pengabdian, Langkah Baru Ratusan PNS Kaltim di Pendopo Odah Etam

