SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Gelar Musrenbag dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025-2045

Pemprov Kaltim menggelar Musrenbag dalam rangka penyusunan RPJPD dan RKPD 2025-2045. Penetapan Perda tentang RPJPD Kaltim ditargetkan selesai pada pekan pertama Agustus 2024. Sedangkan Pergub RKPD Tahun 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2024.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Musrenbang ini dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando mengatakan bahwa Musrenbang dilaksanakan sebagai ruang koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Dalam lingkup RPJPD, Musrenbang diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
Sementara dalam lingkup RKPD, Musrenbang bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas, tujuan dan sasaran, serta arah kebijakan pembangunan.
Sekaligus juga menyepakati indikasi program kegiatan, subkegiatan, serta menyerap aspirasi saran dan masukan penyempurnaan dari para stakeholders pembangunan.
Adapun visi pembangunan jangka panjang yang diusung dalam RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 adalah “Kaltim Sejahtera 2045; Penggerak Superhub Ekonomi IKN yang Maju, Adil, dan Berkelanjutan”.
Sementara untuk tema pembangunan yang dirumuskan dalam RKPD Tahun 2025 adalah “Peningkatan Diversifikasi Ekonomi Didukung Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing”.
Kegiatan Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD Kaltim 2025 di Hotel Mercure Samarinda, Kamis 2 Mei 2024.
Penetapan Perda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 ditargetkan selesai pada pekan pertama Agustus 2024 setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, RPJPD akan menjadi referensi dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada November 2024.
Sedangkan Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2024 yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2025. (rw)


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas