KUKAR
Kemendikbudristek Beri Penghargaan pada Pemkab Kukar karena Serius Lestarikan Bahasa Kutai
Keseriusan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mempertahankan dan melestarikan bahasa Kutai, mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat. Teranyar, mereka mendapat penghargaan khusus dari Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI menyerahkan penghargaan itu pada kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN). Dalam rangka peringatan hari bahasa ibu tahun 2024 di Jakarta.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan jika pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang punya kepedulian terhadap bahasa lokal setempat. Terlebih sampai dimasukkan ke mata pelajaran sekolah.
“Saya senang sekali mengetahui bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah bahasa daerah yang berhasil kita revitalisasi,” ujarnya, mengutip dari Antara, Sabtu 4 Mei 2024.
Piagam penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan dari Mendikbud Ristek RI kepada Pemkab Kukar atas dukungan, kerja sama, dan kontribusi yang telah diberikan terkait pelaksanaan program Merdeka Belajar episode ke-17.
Tak hanya Kukar, penghargaan itu diberikan juga kepada 19 kabupaten, kota, dan provinsi lainnya. Seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bupati Kukar Edi Damansyah menerima langsung piagam penghargaan yang diserahkan oleh Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim, Kamis 2 Mei 2024, tepat di Hari Pendidikan Nasional.
Keseriusan Pemkab Kukar dalam revitalisasi bahasa daerah itu dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, diantaranya Perda Kukar nomor 4 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.
Kemudian Perbub Kukar nomor 69 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. SK Bupati Kukar nomor 324 tahun 2022 tentang Kurikulum Bahasa Kutai Sebagai Muatan Lokal Pada Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
Selanjutnya SK Bupati Kukar nomor 413 tahun 2022 tentang Standar Isi Muatan Lokal Bahasa Kutai Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar. (fth)
-
SAMARINDA5 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
BALIKPAPAN4 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR3 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SAMARINDA14 jam agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman

