PPU
Bawaslu PPU Ingatkan Peserta Pilkada untuk Tak Lakukan Politik Uang

Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu PPU mengingatkan para peserta Pilkada untuk tidak mlakukan politik uang yang bisa mengakibatkan didiskualifikasi hingga sanksi pidana.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal didiskualifikasi hingga sanksi pidana apabila terbukti melakukan politik uang.
Ketua Bawaslu PPU, Muhammad Khazin mengatakan peserta pilkada akan didiskualifikasi dari peserta apabila melakukan politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau berkelanjutan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara (tps).
“Sanksi politik uang itu, diskualifikasi jika terbukti terjadi berkelanjutan, terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Ia juga mnambahkan bahwa imbauan ini bukan sekadar formalitas. Nantinya, panitia pengawas pemilu (panwaslu) melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran politik uang.
“Kami minta larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada serta partai yang mengusung dan mendukung calon kepala daerah,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyatakan siap untuk memproses pelanggaran hingga sanksi pidana terhadap pelaku politik uang pada pilkada yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Jadi selain sanksi diskualifikasi, ada sanksi pidana untuk pelaku politik uang apabila terbukti,” ujarnya.
Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa, kata dia lagi, karena peraturan sebelumnya hanya pemberi yang kena sanksi.
Tetapi undang-undang pilkada sekarang, lanjut dia, yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dengan denda Rp200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda Rp1 miliar.
Masyarakat diminta dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pilkada lainnya dengan bukti dan saksi, sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan baik dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermartabat.
“Pengawasan ketat terhadap tahapan pilkada terus dilakukan bawaslu, terutama nanti pada tahap kampanye harus lebih ketat dikawal dan apabila ada pihak yang menghalangi proses kampanye bisa terkena sanksi,” demikian Muhammad Khazin. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
PARIWARA1 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
NUSANTARA2 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening